Pemerintah Ingin Ada UU Khusus KEK
Jumat, 07 Jul 2006 16:56 WIB
Jakarta - Pemerintah menginginkan ada undang-undang tersendiri sebagai landasan hukum untuk Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Selain itu KEK juga diharapkan dapat dicantumkan di dalam RUU Perpajakan dan Kepabeanan, sehingga aturan dan dasar hukumnya menjadi lebih komperehensif."Kita inginkan nanti ada undang-undang (UU) tersendiri, namanya belum ditentukan, tapi UU tersendiri yang mengatur masalah itu," kata Menko Perekonomian Boediono di Gedung Departemen Keuangan, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Jumat (7/7/2006).Sementara Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), M. Lutfi mengatakan, Menko Perekonomian akan membentuk tim untuk merumuskan draft atau rancangan UU yang mengatur KEK tersebut pada pekan depan.Berkaitan dengan kawasan Batam, Bintan, Karimun yang kesepakatannya sudah ditandatangani bersama Singapura, Boediono menjelaskan bahwa pada Pertengahan bulan Juli ini akan ada pertemuan joint steering committe antara Indonesia dan Singapura untuk menindaklajutinya."Ini adalah pertemuan antara joint steering committe, intinya kita ingin suatu langkah yang bisa perbaiki investasi. Joint steering committe ini untuk menentukan kontribusi masing-masing," jelas Boediono.
(qom/)











































