Prakerja Gelombang 46 Masih Dinanti, Begini Cara Daftarnya

ADVERTISEMENT

Prakerja Gelombang 46 Masih Dinanti, Begini Cara Daftarnya

Ignacio Geordi Oswaldo - detikFinance
Rabu, 28 Sep 2022 12:30 WIB
Infografis Cara Cek Kartu Prakerja Gelombang 24
Foto: Infografis detikcom/M Fakhry Arrizal
Jakarta -

Hingga saat ini pendaftaran gelombang 46 Kartu Prakerja belum dibuka. Meski demikian tidak ada salahnya menyimak informasi mengenai cara daftar Kartu Prakerja.

Hitung-hitung sebagai salah satu persiapan kamu saat nanti pendaftaran Prakerja sudah dibuka. Lalu, bagaimana cara daftar Kartu Prakerja?

Cara Daftar Kartu Prakerja

1. Login www.prakerja.go.id
2. Siapkan Kartu Keluarga (KK), Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan data diri lengkap.
3. Ikuti petunjuk untuk menyelesaikan proses verifikasi akun.
4. Siapkan alat tulis untuk mengikuti tes motivasi dan kemampuan dasar.
5. Setelah mengikuti tes secara online, klik 'Gabung' pada gelombang Kartu Prakerja yang dibuka.
6. Tunggu pengumuman lolos program Kartu Prakerja.

Selain itu, pastikan kamu memenuhi syarat untuk bisa cara daftar Kartu Prakerja. Dilansir dari situs resmi prakerja.go.id, berikut merupakan persyaratannya.

Syarat Daftar Kartu Prakerja

1. WNI berusia 18 tahun ke atas.

2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.

3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.

4. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19.

5. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.

6. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Demikian informasi mengenai cara daftar Kartu Prakerja. Semoga bermanfaat ya informasinya detikers!

(eds/eds)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT