Sekarang ini sosok Airlangga Hartarto mungkin sudah tidak asing lagi di tengah masyarakat. Terlebih mengingat bagaimana ia saat ini tengah menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Indonesia periode 2019-2024 pada Kabinet Indonesia Maju.
Lantas bagaimana nanti bila ia sudah pensiun? Berapa sih besaran uang pensiun yang dapat diterima oleh Airlangga Hartarto bila nanti ia sudah berhenti menjabat sebagai Menteri?
Perlu diketahui bahwa pensiunan pejabat tinggi negara sendiri diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 1980, di mana syarat memperoleh dana pensiun adalah yang berhenti dengan hormat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pimpinan dan Anggota Lembaga Tinggi Negara yang berhenti dengan hormat dari jabatannya berhak memperoleh pensiun. Pensiun diberikan pula kepada Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat yang bukan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat yang berhenti dengan hormat dari jabatannya," bunyi pasal 12 aturan tersebut.
Besaran pensiunan menteri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara beserta Dudanya/Jandanya.
Dalam pasal 11 aturan tersebut, dijelaskan bahwa besarnya pensiun pokok sebulan adalah 1% dari dasar pensiun untuk tiap satu bulan masa jabatan dengan ketentuan besarnya pensiun pokok sekurang-kurangnya 6% dan sebanyak-banyaknya 75% dari dasar pensiun.
"Menteri Negara yang berhenti dengan hormat dari jabatannya karena oleh Tim Penguji Kesehatan dinyatakan tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan Negara karena keadaan jasmani atau rohani yang disebabkan karena dinas, berhak menerima pensiun tertinggi 75% dari dasar pensiun," bunyi aturan tersebut.
Adapun uang pensiun akan dibayarkan terhitung mulai bulan berikutnya sejak yang bersangkutan (menteri) berhenti dengan hormat.
Jika bekas menteri penerima pensiun meninggal dunia, maka kepada istri yang sah atau suaminya yang sah diberikan pensiun janda/duda yang besarnya 1/2 dari pensiun yang diterima terakhir oleh almarhum suaminya atau almarhumah istrinya.
Jika bekas menteri penerima pensiun meninggal dunia dan tidak punya istri/suami yang berhak menerima pensiun janda/duda, maka kepada anaknya diberikan pensiun anak di mana besarnya sama dengan pensiun janda/duda yang ditetapkan dengan surat Keputusan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara.
Pensiunan diturunkan kepada anak jika anak tersebut belum mencapai usia 25 tahun, belum mempunyai pekerjaan yang tetap, atau belum pernah menikah. Di luar itu maka pensiunan bekas menteri akan diputus.
Lihat juga video 'Airlangga Bicara Kemungkinan Partai Gerindra Gabung KIB':