Kartu Prakerja Gelombang 46 Sudah Dibuka, Begini Cara Daftarnya

Kartu Prakerja Gelombang 46 Sudah Dibuka, Begini Cara Daftarnya

Almadinah Putri Brilian - detikFinance
Selasa, 04 Okt 2022 14:39 WIB
Prakerja Gelombang 19
Foto: Prakerja Gelombang 46 (M Fakhry Arrizal/detikcom)
Jakarta -

Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 46 akhirnya resmi dibuka pada hari ini (4/10/2022). Informasi ini diumumkan langsung melalui akun Instagram resmi Kartu Prakerja @prakerja.go.id.

"Yes, gelombang Kartu Prakerja masih ada nih. Buat kamu yang belum daftar, segera daftar di www.prakerja.go.id agar bisa gabung gelombang," tulis akun @prakerja.go.id, dikutip pada Selasa (4/10/2022).

Sebagai informasi, peserta yang ingin mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 46 harus membuat akun dulu di www.prakerja.go.id. Berikut merupakan cara daftarnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 46

1. Login www.prakerja.go.id
2. Siapkan Kartu Keluarga (KK), Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan data diri lengkap.
3. Ikuti petunjuk untuk menyelesaikan proses verifikasi akun.
4. Siapkan alat tulis untuk mengikuti tes motivasi dan kemampuan dasar.
5. Setelah mengikuti tes secara online, klik 'Gabung' pada gelombang Kartu Prakerja yang dibuka.
6. Tunggu pengumuman lolos program Kartu Prakerja.

Selain itu, pastikan Anda memenuhi syarat untuk mendaftar Kartu Prakerja. Dilansir dari situs resmi prakerja.go.id, berikut merupakan persyaratannya.

ADVERTISEMENT

Syarat Daftar Kartu Prakerja Gelombang 46

1. WNI berusia 18 tahun ke atas.

2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.

3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.

4. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19.

5. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.

6. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Demikian informasi mengenai cara daftar Kartu Prakerja.

(fdl/fdl)

Hide Ads