Anak Buah Sri Mulyani Respons Temuan BPK Insentif Pajak Rp 15 T

ADVERTISEMENT

Anak Buah Sri Mulyani Respons Temuan BPK Insentif Pajak Rp 15 T

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Selasa, 04 Okt 2022 18:22 WIB
Gedung BPK
Foto: Muhammad Fida Ul Haq/detikcom
Jakarta -

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan pengelolaan insentif dan fasilitas perpajakan tahun 2021 sebesar Rp 15,31 triliun belum sepenuhnya memadai. Hal itu tertuang dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan (IHPS) Semester I 2022.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal menjelaskan, dalam Rp 15,3 triliun memuat beberapa jenis temuan. Namun, bukan berarti tidak bisa dipertanggungjawabkan.

Ia menjelaskan, dari Rp 15,3 triliun itu terdapat Rp 6,74 triliun karena adanya PPN DTP PEN 2020-2021 yang belum dicairkan di tahun 2021.

"Ini karena memang waktu itu ada proses pemeriksaan BPKP dan sebagainya. Sehingga yang harusnya dicairkan di 2020-2021 itu tidak dicairkan pada tahun yang bersangkutan, masih menjadi tunggakan itu temuan BPK," terangnya di Kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta, Selasa (4/10/2022).

BPK meminta agar anggaran itu dicairkan. Dia mengatakan, sesuai dengan arahan Dirjen Pajak sudah dilakukan komunikasi dengan Direktorat Jenderal Anggaran.

"Mudah-mudahan temuan ini bisa kita follow up tahun ini mudah-mudahan segera cair yang Rp 6,74 triliun ini," tambahnya.

Selain itu, dalam Rp 15,3 triliun itu juga terdapat temuan Rp 3,7 triliun. Menurutnya, hal itu terkait pembacaan faktur.

"Di dalam Rp 15,3 triliun juga ada Rp 3,7 triliun yang sebenarnya ini cara kita membaca faktur. Sudah kita bicarakan dengan tim BPK dan sebenarnya pada saat itu sudah kita serahkan penjelasan namun demikian belum tertampung pada waktu laporan LKPP-nya. Nah ini juga pada prinsipnya sudah bisa kita jelaskan," terangnya.

Bersambung ke halaman berikutnya. Langsung klik

Tonton juga Video: 4 Pegawai BPK Diduga Terima Suap Rp 1,9 M dari Bupati Bogor

[Gambas:Video 20detik]



ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT