Dia mengatakan, pada prinsipnya temuan BPK seluruhnya akan dipilah-pilah dan ditindaklanjuti.
"Dalam Rp 15,3 triliun tadi mudah-mudahan seluruhnya, rekomendasinya bisa kita tuntaskan tahun ini," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun dalam IHPS Semester I 2020 disebutkan, pengelolaan insentif dan fasilitas perpajakan tahun 2021 sebesar Rp 15,31 triliun belum sepenuhnya memadai.
Akibatnya antara lain, terdapat potensi penerimaan pajak yang belum direalisasikan atas pemberian fasilitas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Non PC PEN kepada pihak yang tidak berhak sebesar Rp 1,31 triliun, nilai realisasi fasilitas PPN Non PC PEN insentif sebesar Rp 390,47 miliar tidak valid, nilai realisasi pemanfaatan fasilitas PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar Rp 3,55 triliun tidak andal.
Kemudian, potensi pemberian fasilitas PPN DTP kepada pihak yang tidak berhak sebesar Rp 154,82 miliar, potensi penerimaan pajak dari penyelesaian mekanisme verifikasi tagihan pajak DTP tahun 2020 sebesar Rp 2,06 triliun, belanja subsidi pajak DTP dan penerimaan pajak DTP belum dapat dicatat sebesar Rp 4,66 triliun, dan nilai realisasi insentif dan fasilitas pajak PC PEN sebesar Rp 2,57 triliun terindikasi tidak valid.
(acd/hns)