Berapa Gaji Presiden Joko Widodo?

Berapa Gaji Presiden Joko Widodo?

Ignacio Geordi Oswaldo - detikFinance
Jumat, 07 Okt 2022 08:00 WIB
Presiden Jokowi (Foto: YouTube Sekretariat Presiden)
Berapa Gaji Presiden Joko Widodo? (Foto: YouTube Sekretariat Presiden)
Jakarta -

Presiden adalah jabatan tertinggi pada suatu negara. Sebagai pemimpin negara, tentunya seorang presiden memiliki peran dan tanggung jawab yang sangat besar. Punya beban yang berat sebagai pemimpin negara, berapa gaji Presiden Joko Widodo?

Diketahui bahwa besaran gaji presiden diatur di dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.

Pasal 2 UU tersebut menjelaskan gaji pokok presiden adalah 6 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara Republik Indonesia selain presiden dan wakil presiden.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sedangkan untuk besaran gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden adalah Rp 5.040.000 untuk Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Ketua Dewan Pertimbangan Agung, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan, dan Ketua Mahkamah Agung.

Hal di atas diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara Serta Uang Kehormatan.

ADVERTISEMENT

Dengan demikian besaran gaji presiden Indonesia, yang saat ini sedang dijabat oleh Presiden Joko Widodo adalah Rp 30.240.000. Gaji Presiden Jokowi tersebut didapat dari Rp 5.040.000 dikalikan 6.

Tentu saja sebagai seorang Presiden, Jokowi juga berhak menerima sejumlah tunjangan dan berbagai fasilitas lainnya. Lalu berapa tunjangan presiden Indonesia?

Hal itu telah diatur di dalam Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu.

Di dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa tunjangan presiden adalah sebesar Rp 32.500.000. Dengan demikian total gaji dan tunjangan Presiden Joko Widodo yang diterima setiap bulan adalah Rp 62.740.000 per bulan.

(fdl/fdl)

Hide Ads