PP Insentif Pajak Kawasan Ekonomi Efektif Agustus

PP Insentif Pajak Kawasan Ekonomi Efektif Agustus

- detikFinance
Selasa, 11 Jul 2006 14:31 WIB
Jakarta - Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 148 tahun 2000 tentang pemberian insentif pajak penanaman modal untuk kawasan pengembangan ekonomi terpadu akan efektif dijalankan Agustus 2006."Habis ini selesai di Menko lalu Menkeu bawa ke Presiden untuk ditandatangani revisi amandemen itu. Kalau Presiden sudah tanda tangan, efektif sudah berlaku Agustus," kata staf ahli Menko Perekonomian M Ikhsan di Gedung Depkeu, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Selasa (11/7/2006).Sebenarnya berdasarkan Inpres Nomor 3 tahun 2006 soal paket kebijakan iklim investasi yang memuat PP itu, sasaran waktunya adalah pada akhir Juni 2006. "Jadi ada keterlambatan," urainya.Dalam PP itu diatur pemberian fasilitas seperti fasilitas fiskal insentif untuk industri pioner. Lalu ada kompensasi kerugian yang lebih lama tapi tidak lebih dari 10 tahun. Selain itu ada penyusutan yang dipercepat."Insentifnya itu seperti investment credit, kompensasi kerugian kan biasa 5 tahun. Itu batas perusahaan boleh rugi, tapi itu bisa nambah jika penyerapan tenaga kerjanya besar," katanya.Dengan PP ini, lanjut Ikhsan, diharapkan investasi dari investor akan banyak masuk karena jika hanya mengandalkan pajak yang sekarang, tentunya tidak akan memberikan insentif yang menarik bagi investor. (mar/)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads