Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akan melakukan pemeliharaan infrastruktur jaringan TIK (Teknologi Informasi dan Komunikasi). Hal ini mengakibatkan seluruh aplikasi pajak yang diakses melalui internet tidak dapat digunakan untuk sementara waktu.
Dalam website resmi DJP, dijelaskan bahwa pemeliharaan infrastruktur akan dilakukan pada Sabtu, 8 Oktober 2022 mulai pukul 08.00-23.59 WIB.
"Demikian disampaikan agar masyarakat pengguna layanan DJP dapat mengantisipasi pada rentang waktu tersebut," tulisnya dikutip detikcom, Jumat (7/10/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
DJP memohon maaf jika pemeliharaan IT yang akan dilakukan memberikan ketidaknyamanan kepada masyarakat.
"Mohon maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan," imbuh DJP.
Pemeliharaan infrastruktur TIK ini merupakan yang rutin dilakukan DJP. Hal ini dilakukan untuk menjaga sistem dan meningkatkan kualitas layanan.
(aid/eds)