Bekerja menjadi driver ojek online (ojol) masih cukup diminta masyarakat, baik sebagai penghasilan utama maupun sampingan. Berdasarkan survei Badan Kebijakan Transportasi Kementerian Perhubungan tidak semua ojol dari orang yang pengangguran.
Survei itu menepis anggapan bahwa layanan transportasi daring telah membuka lapangan pekerjaan baru. Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata dan Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan MTI Pusat, Djoko Setijowarno mengatakan nyatanya tidak sepenuhnya demikian.
Survei dilakukan rentang waktu 13-20 September 2022 dengan media survei online. Sampling adalah penduduk Jabodetabek pengguna ojek online dengan metode sampling kurang 5%. Wilayah survei Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi. Sebanyak 2.655 responden masyarakat pengguna ojek online dan 2.016 responden mitra ojek online.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hasilnya menunjukan cukup banyak driver ojol sebelumnya adalah pengangguran sebesar 16,09% saja. Selebihnya, sebelumnya memiliki pekerjaan, misalnya saja berasal dari wiraswasta. Secara total, sebanyak 81,31% ojol menjadi pekerjaan utama.
"BUMN/swasta 34,3%, wiraswasta 36,12%, pelajar 5,42%, ibu rumah tangga, 0,82%, tanpa pekerjaan 16,09%, dan lainnya 17,24%," lanjutnya berkaitan dengan hasil survei, dikutip dari keterangan tertulis, Sabtu (8/10/2022).
Sementara 18,69% driver ojol hanya sebagai sampingan, survei menunjukkan ada 7,86% yang merupakan PNS, BUMN/swasta 31,14%, pelajar 7,86%, wiraswasta 29,29%, lainnya 22,14%, dan ibu rumah tangga 0,71%.
Driver ojol didominasi oleh pria (81%) dengan usia terbanyak 20-30 tahun (40,63%) serta lama bergabung menjadi pengemudi ojek online terbanyak kurang dari 1 tahun (39,38%). Status sebagai pekerjaan utama 54% dan sebagai pekerjaan sampingan 46%.
Survei ini menindaklanjuti Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 667 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi, Badan Kebijakan Transportasi Kementerian Perhubungan melakukan survei untuk mengetahui persepsi masyarakat pengguna dan pengemudi ojek online terhadap penyesuaian biaya jasa (tarif) ojek online yang diberlakukan mulai hari Minggu (11 September 2022).
Bersambung ke halaman selanjutnya.