Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi salah satu syarat yang harus dimiliki para pengguna kendaraan bermotor. Meski demikian, dalam situasi tak terduga SIM yang kita miliki dapat hilang atau rusak.
Namun masyarakat tak perlu panik, sebab mengurus SIM tidak memakan waktu lama. Hanya saja terdapat dua hal penting yang perlu diperhatikan saat mengurus SIM yang hilang atau rusak yaitu:
1. SIM yang hilang/rusak belum mati atau masih aktif masa berlakunya
2. Biaya SIM yang hilang/rusak sama dengan perpanjangan atau pembuatan SIM baru
Kedua hal tersebut penting untuk diperhatikan sehingga masyarakat yang hendak mengurus SIM hilang atau rusak dapat lebih cepat diproses oleh pihak kepolisian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Biaya Mengurus SIM
- SIM A dan A Umum: Rp 80.000
- SIM B dan B1 umum: Rp 80.000
- SIM B2 dan B2 Umum: Rp 80.000
- SIM C: Rp 75.000
- SIM C1: Rp 75.000
- SIM C2: Rp 75.000
- SIM D: Rp 30.000
- SIM D Khusus D1: Rp 30.000
- SIM Internasional: Rp 225.000
Syarat dan Cara Mengurus SIM
Cara mengurus SIM yang hilang atau rusak cukup mudah. Dilansir dari akun instagram Indonesiabaik.id yang didukung oleh kemenkominfo, ada beberapa langkah mengurus SIM hilang atau rusak. Berikut rinciannya:
1. Menyiapkan dokumen penting
- Surat kehilangan dari polres/polsek terdekat
- Fotokopi SIM yang hilang (jika ada)
- KTP (asli dan fotokopi)
- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter
2. Datang ke Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM terdekat
3. Mengambil dan mengisi formulir pendaftaran secara lengkap
4. Membawa semua dokumen dan formulir ke petugas SIM untuk dilakukan pengecekan
5. Melakukan pengambilan foto, sidik jari serta tanda tangan untuk SIM baru
6. Menunggu SIM selesai dicetak dan diberikan petugas
Itulah syarat dan cara urus SIM yang hilang atau rusak, termasuk biayanya.
Lihat juga video 'Jangan Sampai Salah! Segini Biaya Resmi Perpanjang SIM':