Ada PNS Nyambi Jadi Driver Ojol, Aturannya Boleh Nggak Sih?

Ada PNS Nyambi Jadi Driver Ojol, Aturannya Boleh Nggak Sih?

Shafira Cendra Arini - detikFinance
Kamis, 13 Okt 2022 15:17 WIB
Ojek online kini menjadi mata pencaharian atau pekerjaan bagi para drivernya, berjaket hijau dan helm khas para driver siap mengantar para penumpang.
Foto: Rifkianto Nugroho
Jakarta -

Driver ojek online (ojol) merupakan salah satu pekerjaan yang banyak dilakoni masyarakat, baik sebagai pekerjaan utama maupun sampingan. Tidak sedikit driver ojol bekerja sebagai karyawan BUMN/swasta hingga Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Fakta itu terungkap dari hasil survei Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dalam rentang waktu 13-20 September 2022. Hasil survei menyebutkan, 18,69% responden menjadikan profesi ini sebagai pekerjaan sampingan karena memiliki pekerjaan utama, 7,86% di antara responden mengaku juga berprofesi sebagai PNS.

Kondisi ini dikhawatirkan bisa mempengaruhi kinerja di tempat kerja utama akibat kelelahan hingga risiko tinggi kecelakaan kerja. Oleh karena itu beberapa pengamat menyarankan adanya pengaturan dari pemerintah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

PNS Boleh Kerja Sampingan

Menanggapi hal tersebut, Kepala Biro Hukum, Humas dan Kerjasama Badan Kepegawaian Negara (BKN), Satya Pratama mengatakan, PNS boleh memiliki pekerjaan sampingan maupun berwirausaha asalkan menaati etika yang berlaku.

"PNS boleh berwirausaha, tapi ada etika yang harus ditaati. PNS tidak hanya terikat oleh ketentuan perundang-undangan, tetapi juga oleh azas-azas umum pemerintahan yang baik," kata Satya kepada detikcom, Kamis (13/10/2022).

ADVERTISEMENT

Satya menyebut, beberapa etika yang dimaksud salah satunya yakni meminta izin atasan. Tidak hanya itu, diharuskan usaha sampingan tersebut juga bukan di bidang yang sama atau berhubungan dengan pekerjaan dia sebagai PNS.

"PNS meminta izin atasan dan bisnis sampingan yang ditekuni harus bukan di bidang yang sama atau berhubungan dengan pekerjaan dia sebagai PNS. Menghindari konflik kepentingan dengan memilih bidang usaha yang tidak terkait dengan pekerjaannya," terangnya.

Ia juga menekankan, aktivitas tersebut tidak dilarang dengan catatan tidak menurunkan kinerja PNS di kantor.

"Boleh punya usaha sampingan/wirausaha dengan syarat tidak turun kinerjanya di kantor. Tapi kalau berapa lama kerja Ojol saya tidak punya cukup banyak informasi mengenai itu," kata Satya.

Lihat juga video 'Yang Bahagia dan Khawatir Saat Tarif Ojol Resmi Naik':

[Gambas:Video 20detik]



Aplikator buka suara soal PNS jadi driver ojol. Cek halaman berikutnya.

Grab, sebagai salah satu aplikator ojol juga menyampaikan, dalam hal ini pihaknya berfokus dalam menawarkan peluang penghasilan berkelanjutan. Director of Central Public Affairs Grab Indonesia, Tirza Munusamy mengatakan, Grab juga secara konsisten memonitor perkembangan pendapatan mitra serta permintaan penumpang dalam memastikan keseimbanagn supply & demand.

"Kami menyediakan aplikasi yang dapat diakses secara fleksibel dan dapat disesuaikan oleh kebutuhan para mitra pengemudi dengan tetap mempertimbangkan adanya keseimbangan antara permintaan pasar dan jumlah mitra pengemudi guna menjaga kesinambungan pendapatan," ujar Tirza dalam keterangan yang diterima detikcom, Kamis (13/10/2022).

Tirza juga menekankan, pihaknya menganggap mitra pengemudi sebagai salah satu pemangku kepentingan utama dalam industri transportasi online. Oleh karena itu, pihaknya berkomitmen mendukung kesejahteraannya.

Menanggapi perihal masukan dari para pengamat dan rencana pemerintah dalam mengatur ojol, Tirza mengatakan, transportasi online memiliki beragam aspek berbeda dengan transportasi umum konvensional. Oleh karena itu, diperlukan adanya pendekatan khusus.

"Transportasi online memiliki prinsip, model bisnis, dan beragam aspek yang berbeda dengan transportasi umum konvensional. Dengan demikian, untuk memajukan dan memastikan keberlangsungan industri transportasi online yang menaungi jutaan mitra, maka dibutuhkan pendekatan khusus yang tepat sasar dan sesuai dengan keseluruhan aspek di ekosistem transportasi online," tandasnya.

Sebagai tambahan informasi, survei Balitbang Kemenhub tersebut dilaksanakan melalui survei online di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) kepada 2.016 responden mitra ojek online.

Hasil survei menyebutkan, sebanyak 81,31% menjadi pengemudi ojek online sebagai pekerjaan utama dan sisanya 18,69% menjadikannya sebagai pekerjaan sampingan karena memiliki pekerjaan utama sebagai pekerja BUMN/Swasta 32,14%, PNS 7,86%, pelajar/mahasiswa 7,86%, wiraswasta 29,29%, lainnya 22,14% dan ibu rumah tangga 0,71%.

Halaman 2 dari 2
(ara/ara)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads