Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali meninjau penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi para pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) di Kota dan Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Jokowi ingin memastikan bantuan yang diberikan pemerintah tersebut sudah diterima dan digunakan para pekerja untuk memenuhi kebutuhan pokoknya.
"Hari ini kita kembali di Bandung membagikan bantuan subsidi upah yang kita berikan kepada para pekerja. Dari 14,6 juta yang nanti akan kita berikan, sekarang ini sudah 8,4 juta, jadi sudah 65,6%. Memang ini masih terus berjalan sampai selesai," ujar Jokowi dalam keterangan tertulis, Kamis (13/10/2022).
Turut hadir mendampingi Jokowi di antaranya Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dan Direktur Utama BPJAMSOSTEK Anggoro Eko Cahyo. Dalam kesempatan itu, Jokowi juga mengimbau seluruh pekerja untuk memastikan diri terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK. Sebab, pemerintah selalu menggunakan data kepesertaan BPJAMSOSTEK sebagai dasar penyaluran BSU, karena dinilai akurat sehingga dapat tepat sasaran.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Anggoro mengucapkan terima kasih atas kepercayaan pemerintah yang kembali menunjuk BPJAMSOSTEK sebagai mitra penyedia data calon penerima BSU sejak tahun 2020.
Anggoro memaparkan untuk wilayah Kota dan Kabupaten Bandung, total peserta aktif BPJAMSOSTEK sudah mencapai 574 ribu. Dari jumlah tersebut, 77% atau 414 ribu peserta memenuhi kriteria dan 230 ribu diantaranya telah menerima BSU.
Lebih lanjut, data demografi wilayah menunjukkan para peserta itu berasal dari berbagai sektor pekerjaan. Di antaranya farmasi, garment, tekstil, perhotelan, pendidikan, perdagangan, pelayanan kesehatan, perbengkelan dan outsourcing.
"Secara nasional hingga saat ini kami telah menyerahkan sebanyak 11,5 juta data kepada Kemnaker. Data ini kami serahkan secara bertahap sejak bulan september karena mengedepankan kehati-hatian dan keakuratan. BPJAMSOSTEK terus berkomitmen untuk mendukung pemerintah dalam mencapai target penyaluran BSU," jelas Anggoro.
Seperti yang diketahui, Permenaker nomor 10 tahun 2022 menyebutkan salah satu kriteria penerima BSU adalah pekerja yang menjadi peserta aktif BPJAMSOSTEK. Dengan kata lain, program ini bisa dibilang sebagai bentuk penghargaan dari pemerintah kepada pemilik usaha yang telah mendaftarkan pekerjanya menjadi peserta BPJAMSOSTEK.
Anggoro mengingatkan kepada para pekerja untuk berhati-hati dan tidak mudah percaya terhadap segala bentuk permintaan data pribadi yang mengatasnamakan BPJAMSOSTEK maupun BSU. Bagi pekerja yang ingin mengetahui apakah dirinya layak sebagai calon penerima BSU, dapat dilakukan dengan mengakses kanal resmi bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Anggoro menambahkan selain manfaat BSU, peserta BPJAMSOSTEK juga akan menjadi lebih produktif karena terlindungi oleh 5 program jaminan sosial ketenagakerjaan yang mampu memberikan rasa aman dari risiko kecelakaan kerja dan kematian, serta memiliki hari tua yang sejahtera.
"Semoga BSU ini bisa dirasakan manfaatnya dan saya juga mendorong kepada seluruh pemberi kerja untuk memastikan para pekerjanya terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK, serta tertib dalam melaporkan besaran upah dan pembayaran iuran. Sehingga apabila nantinya ada program lanjutan dari pemerintah, para pekerjanya bisa mendapatkan bantuan subsidi upah atau bantuan lainnya yang berdasarkan data kepesertaan BPJAMSOSTEK," pungkasnya.
(akn/hns)