Depperin Siapkan Dana Konsultasi IKM

Depperin Siapkan Dana Konsultasi IKM

- detikFinance
Kamis, 13 Jul 2006 14:45 WIB
Jakarta - Departemen Perindustrian (Depperin) kian serius menggarap sektor industri kecil dan menengah (IKM), dengan menyiapkan dana jasa konsultasi Rp 5-10 juta untuk 200 IKM mulai September 2006. Biaya tersebut berasal dari APBN untuk pos Depperin.Konsultasi nantinya dilakukan secara kontinu sampai IKM bisa mandiri. Jasa konsultasi terdiri dari dua macam yaitu konsultan day to day yang sudah dikontrak setahun. Serta konsultan atas permintaan IKM. Demikian diungkapkan oleh Dirjen Industri Kecil dan Menengah (IKM) Depperin, Sakri Widhianto, saat konferensi pers di Gedung Depperin, Jakarta (13/7/2006).Cakupan konsultasi yang diberikan antara lain, masalah keuangan, pemasaran, pengembangan produksi dan disain hingga produk manajemen. Selama ini, ungkap Sakri, konsultan datang ke IKM karena ditugasi pemerintah. Akibatnya, pemakaian jasa konsultan IKM masih rendah. Mekanisme pemakaian jasa konsultan adalah IKM diminta mengajukan permohonan kepada Depperin atau mengajukan ke dinas di daerah provinsi atau kabupaten. "Pemohon tidak dikenakan biaya alias gratis. Tidak ada syarat macam-macam. Kalau ada syarat macam-macam, Laporkan," tegas Sakri.Nantinya pemerintah yang akan memilih permasalahan utama yang dihadapi IKM untuk segera diatasi. Misalnya, lanjut Sakri, ada lima penyakit untuk IKM tertentu, yang nantinya pemerintah akan memilih dua yang paling utama dengan konsultasi spesialis. Ketentuan mengenai jasa konsultasi bagi IKM dikeluarkan melalui Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 37/M-IND/PER/6/2006. Dalam Permen disebutkan, perusahaan IKM yang memanfaatkan jasa konsultasi IKM dapat diberi insentif sebesar 90 persen dari total biaya jasa konsultasi IKM. Sumber dananya berasal dari APBN Depperin atau sumber lain yang sah.Perusahaan IKM adalah perusahaan yang melakukan kegiatan dibidang industri dengan nilai investasi paling banyak Rp 200 juta sampai Rp 10 miliar. Nilai tersebut tidak termasuk bangunan dan tanah tempat usaha. (ir/)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads