Heru Budi Hartono resmi didapuk sebagai Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta. Dirinya dilantik guna menggantikan Gubernur DKI Anies Baswedan yang telah habis masa jabatannya.
Meski demikian, sebelum dirinya diangkat sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru yang juga menjabat sebagai Dewan Komisaris Bank BTN resmi mengundurkan diri sejak 13 Oktober lalu.
Berdasarkan keterbukaan informasi, surat pengunduran Heru diterima 13 Oktober namun dengan terpilihnya Heru sebagai Gubernur maka masa jabatan Heru sebagai Dewan Komisaris dengan sendirinya akan berakhir.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Berdasarkan peraturan perundang- undangan dan Anggaran Dasar Perseroan, masa jabatan Bapak Heru Budi Hartono selaku anggota Dewan Komisaris Perseroan akan berakhir dengan sendirinya sejak tanggal pelantikannya sebagai Penjabat Gubernur DKI Jakarta," tulis keterbukaan informasi.
"Sehubungan dengan berakhirnya masa jabatan Heru Budi Hartono pada waktunya, Perseroan akan menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham untuk memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dan Anggaran Dasar Perseroan," pungkas informasi tersebut.
Sebagai informasi, adapun Heru resmi dilantik sebagai Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Pelantikan sendiri digelar di Sasana Bhakti Praja, Kantor Kemendagri, Senin (17/10/2022) pagi
"Mengangkat Saudara Heru Budi Hartono SE MM sebagai Penjabat Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta terhitung sejak saat pelantikan untuk masa jabatan paling lama satu tahun," demikian bunyi pelantikan yang dibacakan dalam prosesi.
Pelantikan ini sendiri dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 100/P Tahun 2022 tentang Pengesahan Pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Masa Jabata 2017-2022 dan Pengangkatan Penjabat Gubernur DKI Jakarta.
Lewat pelantikan Heru Budi Hartono ini juga, pemberhentian dengan hormat Anies Baswedan dan Ahmad Riza Patria sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DKI disahkan.
(fdl/fdl)