Singapura Wajibkan Sopir 'Angkot' Istirahat 30 Menit Per 6 Jam

ADVERTISEMENT

Singapura Wajibkan Sopir 'Angkot' Istirahat 30 Menit Per 6 Jam

Ignacio Geordi Oswaldo - detikFinance
Rabu, 19 Okt 2022 17:22 WIB
Pemandangan gedung bertingkat di Singapura. Salah satu cara untuk menikmati liburan di Singapura adalah melihat pemandangan dari ketinggian. Semua itu bisa didapat di kawasan Sentosa Island.
Foto: Adhi Indra Prasetya
Jakarta -

Pemerintah Singapura mewajibkan pengusaha angkutan kota (angkot) jenis Lorry rear decks/pick up terbuka untuk memberikan waktu istirahat kepada para pengemudi setidaknya 30 menit setiap 6 jam bekerja.

Selain itu, para pengusaha juga diwajibkan untuk menunjuk seorang kernet di semua kendaraan. Kernet pun harus diberi pengarahan tentang peran mereka, seperti memeriksa apakah sopir dalam keadaan sehat untuk mengemudi dan tetap waspada saat mengemudi.

Aturan ini disusun untuk meningkatkan keselamatan transportasi umum di negara tersebut. Rencananya ketentuan ini sendiri akan diberlakukan oleh Pemerintah Singapura pada 1 Januari 2023 mendatang.

Tidak cuma itu, Kementerian Tenaga Kerja (MOM) Singapura juga akan mengeluarkan aturan lengkap tentang pekerja angkutan umum yang aman. Aturan tersebut akan mencakup rekomendasi tentang bagaimana pengusaha, pengemudi, kernet, dan penumpang angkot dapat memenuhi peran mereka.

"Tentu saja ada pengakuan luas bahwa keselamatan pekerja adalah kuncinya, dan perlu ada langkah-langkah yang praktis dan efektif yang dapat diterapkan secara kaku dan luas di lapangan," kata Menteri Senior Negara Transportasi Singapura Amy Khor seperti dikutip dari CNA.

Untuk lebih meningkatkan kenyamanan pekerja dan penumpang, Otoritas Transportasi Darat (LTA) Singapura juga akan mewajibkan semua truk yang digunakan untuk mengangkut pekerja dilengkapi dengan penutup hujan.

"Penutup hujan ini, yang biasanya terpal kanvas, harus dipasang di kanopi untuk semua bagian dek truk yang tidak tertutup, termasuk celah yang sebagian terbuka, untuk melindungi pekerja dari cuaca buruk," kata badan tersebut dalam rilis media.

Khor juga menyoroti pemasangan sabuk pengaman di bagian dek belakang angkot benar-benar dapat memengaruhi integritas struktural dan stabilitas kendaraan yang dapat menimbulkan bahaya bagi keselamatan pengemudi dan penumpang.

"Di luar integritas struktural dan keselamatan sebenarnya, dealer dan bengkel juga telah memberi tahu kami bahwa (memasang sabuk pengaman di dek belakang truk) juga dapat menyebabkan implikasi potensial pada potensi tanggung jawab," katanya.

(fdl/fdl)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT