Pedagang di pusat grosir obat-obatan di Pasar Pramuka, Jakarta Timur masih menjual obat sirup. Rata-rata dari mereka belum melaksanakan imbauan dari Kementerian Kesehatan untuk menghentikan penjualan obat sirup buntut banyaknya kasus gangguan ginjal akut di Indonesia.
Pedagang bernama Rino memilih masih menjual obat sirup karena belum mendapat edaran resmi dari pengelola PD Pasar Jaya maupun Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta. Dirinya juga masih bingung jenis obat-obatan apa saja yang dilarang.
"Masih jual karena masih simpang siur, belum ada edaran resmi. Nggak mungkin kan langsung ditarik semua," kata Rino saat dijumpai di kiosnya, Jakarta Timur, Kamis (20/10/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terlihat masih banyak stok obat sirup di tokonya untuk berbagai penyakit maupun vitamin. Dia mengaku sampai kemarin pun masih ada pembelinya.
"Kemarin masih jual kita. Masih ada kok (dari apotek) mungkin mereka tetap jual karena belum ada kejelasan," tuturnya.
Pemilik toko lainnya bernama Ahmad juga terlihat masih menjual obat sirup di etalasenya. Hanya saja dia sudah mulai menghentikan penjualan obat sirup yang mengandung parasetamol.
"Nih masih banyak gini mau diapain coba. Saya juga belum jelas mana yang tidak boleh dijual," tuturnya.
Toko obat Rizky di Pasar Pramuka mengaku per kemarin juga masih melakukan pengiriman obat sirup ke Riau untuk kebutuhan apotek. "Saya memang bukan spesialis obat sirup, saya lebih banyak tablet, tapi kalau ada yang pesan saya siapin," tuturnya.
Dilarang Kemenkes
Sebelumnya, Kementerian Kesehatan mengeluarkan instruksi kepada tenaga kesehatan untuk tidak meresepkan obat cair. Selain itu, fasilitas kesehatan di Indonesia juga diminta tidak menjual obat bebas dan bebas terbatas dalam bentuk sirup.
Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) Pada Anak yang diteken Selasa (18/10).
"Tenaga kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair/sirop sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi poin 7 seperti dikutip dari SE tersebut.
Kemenkes juga menginstruksikan seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat-obatan dalam bentuk cair atau sirup obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk sirup kepada masyarakat sampai dilakukan pengumuman resmi dari pemerintah.
"Seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk sirup kepada masyarakat sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulisnya.
Simak video '3 Zat Berbahaya yang Cemari Obat Sirup hingga Sebabkan Anak Gagal Ginjal':