Pemerintah Implementasikan Revisi PP 148/2000

Pemerintah Implementasikan Revisi PP 148/2000

- detikFinance
Jumat, 14 Jul 2006 13:58 WIB
Jakarta - Pemerintah mengimplementasikan revisi Peraturan Pemerintah (PP) 148/2000, yang akan mengefektifkan pemberian fasilitas pajak penghasilan di bidang usaha tertentu dan di daerah tertentu.Menteri Perindustrian Fahmi Idris mengatakan, revisi akan diresmikan dalam rapat koordinasi terbatas di Kantor Menko Perekonomian, Jumat sore ini.Revisi ini merupakan penyempurnaan PP sebelumnya yang sudah ada sejak tiga tahun lalu. Isinya terkait bidang usaha, daerah dan tujuan dari PP itu, yang intinya memberikan insentif pada industri.Demikian disampaikan Fahmi, usai Sholat Jumat di Mesjid Departemen Perindustrian, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Jumat (14/7/2006).Menurut Fahmi revisi tersebut juga mencakup amortisasi yang dipercepat menjadi 5 tahun. Sedangkan insentif yang diberikan tergantung jenis usaha, daerah, tujuan, klasifikasi yang bisa menyerap tenaga kerja."Termasuk pionir, juga yang bisa memperkuat struktur industri, jadi semua industri bisa masuk kategori itu dapat insentif berlaku surut mulai Januari 2006," jelas Fahmi.Sebelumnya Ketua Tim Tarif Departemen Keuangan Depkeu, Anggito Abimanyu mengatakan, insentif perpajakan yang ada di PP 148/2000 adalah pertama, pengurangan penghasilan neto sebesar 30 persen dari jumlah penanaman modal yang dilakukan. Kedua, penyusutan dan amortisasi yang dipercepat, menjadi dari 2 tahun maksimum 10 tahun. Ketiga, kompensasi kerugian yang lebih lama tetapi tidak lebih dari 10 tahun. Keempat, pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) atas dividen yang dibayarkan kepada subjek pajak luar negeri sebesar 10 persen, atau tarif yang lebih rendah menurut persetujuan penghindaran pajak berganda yang berlaku. (ir/)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads