Pemerintah Gandeng Pemda Bahas Perpres Pasar Modern

Pemerintah Gandeng Pemda Bahas Perpres Pasar Modern

- detikFinance
Jumat, 14 Jul 2006 17:15 WIB
Jakarta - Departemen Perdagangan akan mengikutsertakan pemerintah daerah (pemda) untuk terlibat dalam pembuatan Peraturan Presiden (Perpres) mengenai pengaturan pasar dan toko modern.Selama ini pemetaan wilayah antara pasar tradisional dan hipermarket sangat kacau karena tidak ada koordinasi yang baik antar instansi terkait. Nantinya Perpres tersebut diimplementasikan di seluruh Indonesia. "Sesuai perintah Presiden, kami akan bahas bersama pemda. Saat ini sedang disiapkan waktunya," kata Dirjen Perdagangan Dalam Negeri, Departemen Perdagangan Ardiansyah Parman saat ditemui di Departemen Keuangan, di Jakarta, Jumat (14/7/2006).Pembahasan draf Perpres tersebut terakhir dilakukan pada 23 Mei 2006 bersama para pelaku usaha. Namun pembahasan berlangsung alot karena pelaku ritel modern dan pemasoknya, masih tarik menarik dalam beberapa isi Perpres tersebut antara lain masalah pencantuman trading term (syarat perdagangan).Sementara Direktur Bina Pasar dan Distribusi, Dirjen Perdagangan Dalam Negeri, Departemen Perdagangan, Gunaryo menjelaskan, setelah berdiskusi bersama para pelaku usaha, draf Perpres tersebut akan didiskusikan bersama pemda dari kota-kota besar seperti Jakarta, Bandung, Medan, Makasar, Surabaya, dan Palembang."Ini masih masukan, masih sangat mentah, kita belum tetapkan. Kalau semua aspek sudah oke lalu menunggu hasil survei," ujarnya.Departemen Perdagangan saat ini sedang menggelar survei pengaruh ritel modern terhadap petani dan Usaha Kecil Menengah (UKM). Selain itu juga dilakukan survei tentang pola belanja konsumen sebagai bahan pertimbangan penerbitan Perpres tersebut. Survei tersebut diharapkan selesai sebelum akhir tahun ini."Pasar modern kan banyak macamnya, itu harus didefinisikan dulu mana yang boleh dan yang tidak boleh beroperasi di tengah kota apakah hipermarket atau supermarket," jelas Gunaryo.Selama ini, ungkap Gunaryo, yang banyak dikeluhkan adalah keberadaan hipermarket di tengah kota karena menjual barang yang sama dengan pasar tradisional.Dengan penerbitan Perpres ini diharapkan dapat melindungi pasar tradisional dari serbuan ritel modern. Namun target ini diyakini tidak akan terwujud pada tahun ini. Sebelumnya pemerintah menargetkan penerbitan awal pada November 2005 namun gagal terlaksana. "Sekarang kita tidak punya target, daripada selesai tapi tidak implementatif," imbuh Gunaryo. (ir/)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads