Pemerintah Siapkan Aturan Pelengkap Implementasi PP 148/2000
Sabtu, 15 Jul 2006 03:37 WIB
Jakarta - Aturan pelengkap teknis pelaksanaan revisi peraturan pemerintah (PP) No 148/2000 tentang Pemberian Intensif Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal (investasi) telah disiapkan.Peraturan pelengkap itu berbentukPP yang dilengkapi juga dengan surat keputusan menteri.Hal itu diungkapkan beberapa menteri usai rapat koordinator terbatas bidang ekonomi di Kantor Menko Perekonomian, Jl Lapangan Banteng, Jakarta, Jumat (14/7/2006).Menurut Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu, peraturan pelengkap tersebut akan berisi penjelasan mengenai sektor mana saja yang akan diberi insentif sesuai persyaratan yang ditetapkan PP 148/2000."Insentif itu antara lain pengurangan pajak penghasilan hingga 30%, percepatan waktu amortisasi (penyusutan) hingga 5 tahun, serta pengenaaan pajak penghasilan dividen bagi subjek pajak luar negeri sebesar 10% atau dibawahnya," papar Mari.PP 148/2000 menyebutkan sektor industri yang bisa diberi insentif antara lain sektor industri yang bersifat pionir, sektor industri dengan serapan tenaga kerja yang tinggi, sektor yang bisa memperkuat struktur industri secara keseluruhan, serta yang bisa berpengaruh positif pada upaya pengembangan wilayah.Menteri Perindustrian Fahmi Idris menambahkan tidak semua lini sektor industri harus mendapatkan insentif."Ada beberapa sektor industri yang masuk kriteria layak diberi insentif misalnya otomotif, tapi yang diberi hanya bagian produksinya saja," ujar Fahmi tanpamenyebut sektor lainnya."Sektornya terlalu banyak, saya tidak hafal semua," imbuhnya.Mengenai kriteria industri pionir, Fahmi memberi beberapa petunjuk, yakni seperti ada tidaknya penggunaan teknologi baru yang bisa memberi dorongan pada sektor yang lain, seperti industri kecil dan menengah.Hasil pembahasan aturan pelengkap PP 148/2000 akan langsung diserahkan kepada Kementerian Hukum dan HAM, agar segera ditandatangani presiden. Selanjutnya revisi PP ini akan berlaku surut sejak 1 Januari 2006.
(nvt/)











































