Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengatakan ingin memangkas proses kenaikan pangkat, pindah instansi atau mutasi, serta penetapan pensiun untuk aparatur sipil negara (ASN) atau PNS. Ia mencontohkan pemangkasan proses untuk PNS yang pensiun, ditargetkan cukup satu hari saja.
"Prioritas utama akan memangkas dulu kalau mengurus kenaikan pangkat, lama sekali. Orang pensiun padahal haknya tapi tidak dapat diproses, nah ini harus dipangkas dari semula 5 hari menjadi sehari, tadi prosesnya 14 proses kita minta kendala sistem IT jadi 2 tahap," katanya dalam acara Launching Core Values ASN Berakhlak, di Kantor Kemendag, Jakarta Pusat Selasa (25/10/2022).
Anas mengatakan pemangkasan ini merupakan arahan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi), di mana birokrasi di Indonesia harus berdampak bukan sekedar tumpukan kertas. Ia menargetkan pemangkasan proses birokrasi di Kementerian/Lembaga bisa dilakukan mulai Januari tahun depan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami harap ini Januari sudah jalan", lanjutnya.
Anas mengakui perubahan dalam sistem birokrasi ini tidak mudah. Namun, dia meyakini pihaknya dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) bisa melakukan pengawasan birokrasi tersebut.
"Dalam waktu dekat turunkan 30 auditor untuk audit proses bisnis sesuai dengan arahan presiden. BKN respons luar biasa, agar problem ASN tidak hadapi untuk mengurus kenaikan pangkat pensiun susahnya setengah mati," ujarnya.
Dalam paparannya, proses layanan administrasi kepegawaian untuk pensiun PNS harus menunggu selama lima hari. Kemudian ada delapan proses atau administrasi yang harus dilalui oleh PNS.
Proses Layanan Administrasi Kepegawaian untuk Pensiun PNS saat ini yang prosesnya lima hari.
1. Menerima, memeriksa dan memverifikasi berkas usul pensiun melalui aplikasi SAPK & DocuDigital
2. Menyampaikan kepada Analis Kepegawaian Muda/Analis Kepegawaian Madya/Direktur Pensiun PNS dan Pejabat Negara untuk memberikan paraf.
3. Menerima dan memeriksa konsep pertimbangan teknis pensiun
4. Meneruskan kepada Analis Kepegawaian Muda/Analis Kepegawaian Madya/Direktur Pensiun PNS dan Pejabat Negara /Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian untuk menandatangani secara digital.
5. Menerima dan memeriksa konsep pertumbangan teknis pensiun
6. Menandatangani dan meneruskan kepada Analis Kepegawaian Muda/Analis Kepegawaian Penyelia/Analis Kepegawaian Pertama/ Analis Kepegawaian Muda/ Analis Kepegawaian Madya
7. Melakukan inbox data pertimbangan teknis pensiun dan mengirim dokumen kepada Instansi Pengusul/Setneg
8. Menerima pertimbangan teknis pensiun.
Lanjut ke halaman berikutnya
Simak Video "Video: Perlukah Perpanjang Usia Pensiun ASN?"
[Gambas:Video 20detik]