Khawatir Ada PHK, Industri Minta Pemerintah Tunda Kenaikan Cukai Rokok

Khawatir Ada PHK, Industri Minta Pemerintah Tunda Kenaikan Cukai Rokok

Shafira Cendra Arini - detikFinance
Selasa, 25 Okt 2022 16:37 WIB
Pemilik warung kelontong menata rokok di Jakarta, Selasa (14/12/2021). Cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok tahun depan ditetapkan naik oleh pemerintah. Rata-rata kenaikannya sebesar 12%. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan kenaikan ini sudah disetujui oleh Presiden dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
Cukai Rokok/Foto: Agung Pambudhy
Jakarta -

Industri tembakau dinilai memiliki kontribusi besar bagi penerimaan negara. Salah satunya bersumber dari cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok, yang mana pada semester I 2022 mencapai Rp 118 triliun.

Secara historis, CHT menyumbang sekitar 95% dari total pendapatan cukai. Bahkan untuk tahun depan, pemerintah menargetkan pendapatan cukai sebesar Rp 245,45 triliun. Target tersebut naik 11,6% dibandingkan yang ditetapkan dalam Perpres 98/2022.

Melihat kondisi tersebut, Sekretaris Jenderal Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI), Hananto Wibisono menilai, ekosistem pertembakauan semestinya mendapat perlindungan dan keberpihakan pemerintah. Saat ini, kelangsungan CHT terancam lewat berbagai regulasi pertembakauan yang menurutnya tidak berimbang dan eksesif.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Maka, ketika dihadapkan pada berbagai proyeksi kondisi global, ekosistem pertembakauan seharusnya mendapatkan perlindungan bahkan didorong, diberi kesempatan untuk tumbuh," kata Hananto dalam keterangannya, dikutip Selasa (25/10/2022).

"Pemerintah seharusnya bisa dan punya andil untuk menjadikan ekosistem pertembakauan nasional sebagai segmen industri padat karya yang lebih maju, memiliki nilai tambah, berdaya saing global dan menjangkau SDM yang lebih banyak," lanjutnya.

ADVERTISEMENT

Salah satu langkah yang diharapkan Hananto ialah pemerintah menunda kebijakan CHT sebagai stimulus terhadap ekosistem pertembakauan, termasuk kepada segmen SKT. Apalagi, Hananto menyebut ada lebih dari 6 juta masyarakat yang menggantungkan hajat hidupnya secara langsung pada ekosistem pertembakauan RI.

Oleh karena itu ia berharap, kenaikan harga kebutuhan pokok dan daya beli masyarakat yang belum pulih sepenuhnya bisa menjadi parameter perekonomian bagi pemerintah untuk untuk tidak menaikkan CHT 2023 demi melindungi 6 juta tenaga kerja pada elemen mata rantai ekosistem pertembakauan.

"Mulai dari petani yang saat ini menghadapi tantangan kondisi cuaca hingga harga pupuk, membuat panen tidak maksimal. Pekerja yang dihantui oleh bayang-bayang pengurangan tenaga kerja, pabrikan dan industri yang sedang sekuat tenaga menjaga kestabilan operasional, pedagang UMKM dan retailer kecil yang sedang bangkit hingga konsumen yang berupaya memulihkan daya beli akan merasakan dampak secara langsung dan menyeluruh akibat naiknya tarif CHT," kata Hananto.

"Jangan sampai kebijakan CHT di tengah kondisi inflasi dan ancaman resesi justru mematikan seluruh penghidupan di ekosistem pertembakauan," sambungnya.

Dalam konteks tenaga kerja, Hananto mencontohkan, ketika gelombang PHK mulai dirasakan sejak pandemi hingga awal 2022, ekosistem pertembakauan melalui segmen Sigaret Kretek Tangan (SKT) justru tetap menyerap tenaga kerja dalam dua tahun terakhir. Nilai lebihnya, tenaga kerja baru 95% adalah perempuan atau ibu-ibu yang mengambil peran sebagai tulang punggung keluarga.

"Perlu disadari bahwa ancaman resesi tidak hanya berkaitan dengan kontraksi pertumbuhan ekonomi namun juga berkurangnya lapangan pekerjaan. Realitanya, elemen ekosistem pertembakauan yakni segmen SKT justru masih mampu berkontribusi menyerap tenaga kerja. Oleh karena itu, kami berharap pemerintah dapat menunjukkan komitmen keberpihakannya. Salah satunya dengan memberikan perlindungan pada SKT sebagai elemen penting ekosistem pertembakauan," jelasnya.



Simak Video "Video Kemenko PMK: Tarif Cukai Efektif Tekan Angka Perokok Usia 10-18 Tahun"
[Gambas:Video 20detik]

Hide Ads