Berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 226 tahun 2000, istilah UMR tingkat I diganti dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan UMR tingkat II diganti dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
Menurut PP Nomor 36 tahun 2021, besaran UMP ditetapkan oleh gubernur setiap tahunnya. Sementara itu, besaran UMK ditetapkan oleh gubernur dengan rekomendasi dari bupati atau wali kota. Besaran UMK pun harus lebih besar dari UMP.
Penyesuaian nilai upah minimum, baik UMP maupun UMK, tergantung dari kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan, seperti paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja, dan median upah. Penyesuaian nilai UMP yang sudah ditetapkan gubernur mulai berlaku mulai tanggal 1 Januari tiap tahunnya.
Dilansir dari akun Instagram resmi Kementerian Ketenagakerjaan, Selasa (25/10/2022), berikut merupakan 5 daerah dengan UMP tertinggi di Indonesia pada tahun 2022, yaitu:
1. DKI Jakarta - Rp 4.573.845 (setelah adanya putusan PTUN Jakarta)
2. Papua - Rp 3.561.932
3. Sulawesi Utara - Rp 3.394.495
4. Bangka belitung - Rp 3.264.884
5. Papua Barat - Rp 3.200.000
Demikian informasi mengenai 5 daerah dengan gaji UMP tertinggi di Indonesia. (fdl/fdl)