RI Peringkat 6 Negara Terbanyak Lakukan Dumping
Senin, 17 Jul 2006 17:44 WIB
Jakarta - Indonesia masuk peringkat ke-6 dari 83 negara pengekspor, sebagai negara terbanyak yang dituduh melakukan dumping selama kurun waktu 1995 hingga 2005.Data tersebut dikeluarkan oleh World Trade Organization (WTO). Tercatat Cina merupakan negara terbanyak dengan 469 tuduhan.Diikuti Korea Selatan 218 tuduhan dumping, Amerika serikat 162 kasus, Taiwan 160 kasus, Jepang 125 kasus. Sementara Indonesia 121 tuduhan mengalahkan India yang hanya 120 tuduhan."Kita memang jadi sasaran empuk, data ini mengejutkan, suka atau tidak suka kita harus persiapkan diri. Namun sisi positifnya Indonesia masuk kategori agresif mengekspor berarti punya daya saing tinggi," kata Direktur Pengamanan Perdagangan Departemen Perdagangan (Deperdag) Martua Sihombing, saat ditemui di Kantornya, Jalan Ridwan Rais, Jakarta (17/7/2006).Suatu negara, dianggap melakukan praktek dumping jika pangsa pasar negara tujuan ekspor di negara pengimpor mencapai 3 persen atau lebih. Selain itu adanya dumping margin sebesar 25 atau lebih serta adanya kerugian industri dalam negeri pengimpor.Dumping didefinisikan sebagai praktek penjualan suatu produk di pasar luar negeri pada tingkat harga yang lebih rendah dari nilai yang wajar dibandingkan dengan harga produk yang sama di pasar domestiknya."Kami meminta para eksportir maupun produsen dalam menghadapi tuduhan dengan bertindak kooperatif diantaranya meminta perpanjangan waktu, melayani verifikasi dengan baik, menjalin kerjasama dengan pemerintah, asosiasi, dan importir di luar negeri dan melakukan bantahan terhadap disclosure baik tertulis maupun langsung," papar Martua.Untuk menepis tuduhan tersebut, ungkap Martua, maka proses tuduhan harus dihentikan atau pengenaan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) sekecil mungkin. Termasuk kesempatan membela diri dan tetap melakukan ekspor ke pasar tersebut.Pasalnya, jika tidak kooperatif risikonya pengenaan BMAD akan dikenakan sangat tinggi, kehilangan kesempatan membela diri dan kehilangan pasar di luar negeri.Produk Indonesia yang dituduh dumping diantaranya produk baja, tekstil dan pakaian jadi, produk alas kaki, produk sepeda, produk mainan, plywood, produk semen, produk kaca, produk ikan tuna dalam kaleng.Sedangkan sebagai negara pengsubsidi Indonesia menduduki peringkat ke-5 setelah India, Korea Selatan, Italia, Uni Eropa dengan 10 kasus. Sementara produk Indonesia juga dikenai tindakan safeguard sebanyak 15 kasus."Negara terbanyak yang menuduh Indonesia adalah Uni Eropa dengan 28 tuduhan. Sebenarnya itu hanya trik mereka untuk melindungi industri dalam negerinya karena industri dalam negerinya tak bisa efisien," jelas Martua.
(ir/)











































