Sanksi Berat Pegawai Kemenkop Pelaku Asusila: Pecat Tidak Hormat

Sanksi Berat Pegawai Kemenkop Pelaku Asusila: Pecat Tidak Hormat

Shafira Cendra Arini - detikFinance
Jumat, 28 Okt 2022 17:55 WIB
Poster
Foto: Edi Wahyono
Jakarta -

Baru-baru ini tersiar kabar adanya kasus asusila yang dilakukan oleh oknum PNS kepada pegawai honorer Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (KemenKOP UKM) pada tahun 2019 silam, di Bogor, Jawa Barat. Kabar ini sontak menjadi bahan perbincangan publik.

Sebelumnya, kasus tersebut telah terselesaikan pada 13 April 2020 lalu dengan mediasi antara korban ND dan pelaku. Dan pada 13 April 2020, korban ND pun menikah dengan pelaku Z. Namun pada 2022 ini, kasus tersebut terangkat kembali. Keluarga korban membuka kembali kasus, dengan melapor ke LBH APIK dan Ombudsman.

Menanggapi perihal kasus itu, Kepala Biro Hukum, Humas dan Kerjasama Badan Kepegawaian Negara (BKN), Satya Pratama mengatakan, langkah pemecatan mungkin untuk dilakukan sebagai sanksi tegas pelanggaran disiplin. Namun demikian, perlu ada pemeriksaan kasus secara intensif dengan menelaah seluruh bukti.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Harus dibuktikan dulu, ini kan proses yang berbeda (kepolisian dan PPK), dia ini melanggar disiplin yang mana. Pejabat Pembina Kepegawaiannya (PPK) yang wajib melaksanakan," kata Satya, kepada detikcom, Jumat (28/10/2022).

Dalam Surat Edaran (SE) Kepala Badan Kepegawaian Negara No. 2 tahun 2022 tentang Pembinaan Disiplin Terkait Hidup Bersama, ZIna, dan Perbuatan Asusila, juga disebutkan bahwa perbuatan asusila termasuk ke dalam hukuman disiplin berat.

ADVERTISEMENT

"Pelanggaran terkait Hidup Bersama, Zina, dan Perbuatan Asusila termasuk dalam kategori hukuman disiplin berat," bunyi salah satu butir pada surat edaran itu.

Langkah diberhentikan dengan tidak terhormat pun dapat diambil oleh PPK, apalagi bila sang pelaku terbukti melakukan tindak pidana dan dijatuhi vonis hakim.

"Kalau misalkan nanti setelah diproses penegak hukum, diperiksa, dituntut, divonis, sampai selesai, kalau misalkan harus diberhentikan ya diberhentikan sama PPK, berdasarkan itu tapi ya," ujarnya.

Bersambung ke halaman selanjutnya.

Di sisi lain, Satya menjelaskan, dalam perkara ini ada dua proses berbeda. Yang pertama ialah pelanggaran disiplin, dan yang kedua pelanggaran hukum. Apabila pelanggaran yang dilakukan sampai ke tindak kriminal, maka yang berhak menanganinya ialah aparat penegak hukum.

Sementara mengenai pelanggaran disiplin, aturannya tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Apabila pelanggaran disiplin terjadi, dalam hal ini yang berhak menghukum adalah Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

"Kalau dari sisi penegakan disiplinnya, kita lihat di situ pelanggaran ini masuk ke mana. Menurut PP 94 itu masuk ke situ nggak. Kalau misalkan masuk, PPK wajib membina dan menjatuhkan sanksi," terang Satya.

"Cuma, apa yang sudah dilakukan PPPK terhadap pelakunya ini (kasus Kemenkop), itu yang punya informasi lengkapnya Kemenkop," tambahnya.

Meski kedua proses tersebut dilakukan oleh dua pihak berbeda, namun keduanya tetap dijalankan bersamaan, dalam artian meski proses hukum tengah dilakukan kepolisian, pelanggaran kedisiplinan juga tetap diproses oleh PPK. Oleh karena itu, bagaimanapun juga menurutnya tetap perlu menunggu hasil pemeriksaan.

"Tapi bukan berarti kalau misalkan ditemukan unsur kriminal dia jadi nggak kena (sanksi kedisiplinan), nggak, tetep. Jadi dua proses ini berjalan," jelasnya.

Halaman 2 dari 2
(dna/dna)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads