Pangkas Rp 300 Ribu Gaji Penerima BSU, Waroeng SS: Nggak Terima Silakan Resign!

Pangkas Rp 300 Ribu Gaji Penerima BSU, Waroeng SS: Nggak Terima Silakan Resign!

Anisa Indraini - detikFinance
Minggu, 30 Okt 2022 13:00 WIB
Ilustrasi THR
Foto: shutterstock
Jakarta -

Pegawai Waroeng SS (Spesial Sambal) yang menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari pemerintah harus menerima kenyataan bahwa gajinya dipotong Rp 300 ribu oleh perusahaan. Pemotongan gaji akan dilakukan mulai periode November dan Desember 2022.

Hal itu diketahui dari surat edaran perusahaan yang ditujukan untuk 102 cabang Waroeng SS di seluruh Indonesia. Surat ditandatangani langsung oleh Direktur WSS Indonesia Yoyok Hery Wahyono pada 21 Oktober 2022 dan telah dikonfirmasi kebenarannya.

"Saya memutuskan personel yang telah menerima BSU sebesar Rp 600.000 akan menerima gaji dengan pengurangan Rp 300.000 per bulan untuk penerimaan gaji periode November dan Desember," tulis surat tersebut, dikutip Minggu (30/10/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal itu dilakukan dengan alasan demi keadilan karena tidak semua pegawai dapat BSU dan menimbulkan ketidakharmonisan antar pegawai. Dalam surat itu dijelaskan bagi yang tidak setuju dengan kebijakan perusahaan, dapat mengundurkan diri.

"Apabila ada personel yang keberatan atau melawan keputusan saya ini maka silakan menandatangani surat pengunduran diri," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

Secara terpisah Yoyok mengatakan sejauh ini belum ada pegawai yang mengundurkan diri karena keputusannya itu. Artinya penerima BSU di Waroeng SS setuju dengan pemotongan gaji Rp 300 ribu di November dan Desember 2022.

"Tidak ada yang mundur secara resmi karena itu, tapi kalau resign alasan lain ada meski kecil. Tingkat turn over karyawan Waroeng SS 1,28% per tahun," bebernya.




(aid/zlf)

Hide Ads