Menaker Buka Suara soal Waroeng SS Pangkas Gaji Karyawan Penerima BLT!

Menaker Buka Suara soal Waroeng SS Pangkas Gaji Karyawan Penerima BLT!

Anisa Indraini - detikFinance
Senin, 31 Okt 2022 13:21 WIB
Menaker pastikan BLT subsidi gaji Rp 600 ribu bukan hoax
Menaker Ida Fauziyah/Foto: Dok. Kementerian Ketenagakerjaan
Jakarta -

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah telah menurunkan anak buah untuk menindaklanjuti kabar pemotongan gaji karyawan penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang dilakukan manajemen Waroeng Spesial Sambal (SS). Kasus tersebut sedang ditelusuri dua direktur jenderal (dirjen).

Ida mengatakan kasus Waroeng SS melakukan pemotongan gaji karyawan penerima BSU sedang ditelusuri oleh Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI Jamsos), serta Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan, Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker dan K3).

"Ini sudah kita tindaklanjuti. Dua dirjen ini ya, Dirjen PHI Jamsos karena yang mengelola anggaran BSU ini kan Dirjen PHI Jamsos, dengan pengawasan ada Dirjen Binwasnaker yang akan melakukan," kata Ida kepada wartawan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (31/10/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ida menilai sejauh ini semestinya sudah ada hasil dari penelusuran dua dirjen. Sayangnya belum diketahui apa hasil tersebut.

"Harusnya ya (sudah ada hasil)," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

Dihubungi terpisah, Dirjen PHI Jamsos Indah Anggoro Putri mengatakan saat ini manajemen Waroeng SS sedang diperiksa oleh Dirjen Binwasnaker dan K3.

"Sekarang sedang diperiksa oleh pengawas dan itu di bawah koordinasi Dirjen Binwasnaker," tuturnya.

Sebelumnya kabar mengejutkan datang dari Waroeng SS yang memutuskan akan memotong gaji karyawan Rp 300 ribu bagi penerima BSU dari pemerintah. Pemotongan gaji baru mau dilakukan periode November dan Desember 2022.

Hal itu diketahui dari surat edaran perusahaan untuk 102 cabang Waroeng SS di seluruh Indonesia yang memiliki 4.128 pegawai. Surat ditandatangani langsung oleh Direktur WSS Indonesia Yoyok Hery Wahyono pada 21 Oktober 2022 dan telah dikonfirmasi kebenarannya.

"Saya memutuskan personel yang telah menerima BSU sebesar Rp 600.000 akan menerima gaji dengan pengurangan Rp 300.000 per bulan untuk penerimaan gaji periode November dan Desember," tulis surat tersebut.




(aid/zlf)

Hide Ads