Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan upah minimum provinsi (UMP) 2023 akan naik. Pengumuman resmi akan disampaikan pada 21 November 2022.
"Angka pastinya kita nunggu data-data BPS masuk ke Kemnaker ya. (Diumumkan) 21 November 2022," kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Indah Anggoro Putri kepada detikcom, Senin (31/10/2022).
Ketentuan upah minimum setiap tahunnya memang selalu ditunggu-tunggu pekerja atau buruh. Sayangnya Indah belum mau memberi bocoran berapa kenaikan di 2023, semua pihak diminta menunggu pada saatnya nanti diumumkan secara resmi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika melihat ke belakang, secara keseluruhan sejak era reformasi rata-rata kenaikan upah minimum di masa pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) merupakan yang paling kecil.
Di 2022, Kemnaker memutuskan upah minimum rata-rata hanya naik 1,09%. Besaran itu didapat sesuai formula UU Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dengan mengacu data Badan Pusat Statistik (BPS).
Kenaikan itu tentunya sangat diharapkan oleh para pekerja setelah tahun 2021 pemerintah memutuskan tidak menaikkan upah minimum karena banyak usaha dalam masa sulit pandemi COVID-19.
Pada 2020 sebelum diberlakukan formula UU Cipta Kerja, upah minimum naik 8,51%. Secara keseluruhan pada masa pemerintahan Jokowi 2015-2021, upah minimum rata-rata naik 8,66% setiap tahunnya.
Jumlah itu jauh lebih rendah ketimbang masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang 12,69% per tahun.
Sementara pada masa Presiden Megawati Soekarnoputri 2001-2004, rata-rata upah minimum naik 21%. Kemudian pada pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur) 1999-2001, kenaikan UMP mencapai 24,82% setiap tahunnya.
Sedangkan kala pemerintahan Presiden BJ Habibie yang singkat itu (1998-1999), kenaikan UMP rata-rata 15,42% per tahun. Jadi kenaikan upah minimum paling besar sejak era reformasi adalah saat masa pemerintahan Gus Dur.
(aid/zlf)