BPK Setor Hasil Pemeriksaan Laporan Keuangan ke Jokowi, Ada Rapor Merah?

BPK Setor Hasil Pemeriksaan Laporan Keuangan ke Jokowi, Ada Rapor Merah?

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Selasa, 01 Nov 2022 15:46 WIB
Gedung BPK
Ilustrasi/Foto: Muhammad Fida Ul Haq/detikcom
Jakarta -

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyerahkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2022 kepada Presiden Joko Widodo. Kepala BPK Isma Yatun menjelaskan dalam laporan itu pihaknya melakukan 137 pemeriksaan keuangan pada pemerintah pusat.

Rinciannya, pemeriksaan dilakukan pada 1 Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2021 dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), lalu 85 Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga (LKKL) Tahun 2021 dengan opini 81 WTP dan 4 Wajar Dengan Pengecualian/WDP.

Isma menjabarkan 4 laporan keuangan yang memiliki predikat WDP adalah Kementerian Perdagangan, Kementerian Ketenagakerjaan, Badan Riset dan Inovasi Nasional, dan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Capaian opini WTP LKKL tahun 2021 sebesar 95% telah melampaui target RPJMN 2020-2024 yaitu 92%," jelas Isma dalam keterangan tertulis, Senin (1/11/2022).

Selain itu, IHPS I Tahun 2022 ini memuat 41 hasil pemeriksaan kinerja, yang terdiri atas 1 objek pemeriksaan pemerintah pusat, 35 objek pemeriksaan pemerintah daerah, dan 5 objek pemeriksaan BUMN.

ADVERTISEMENT

Pemeriksaan kinerja tersebut antara lain pemeriksaan atas efektivitas pemerintah dalam menerapkan transportasi perkotaan berkelanjutan, serta pemeriksaan atas upaya pemerintah daerah untuk menanggulangi kemiskinan yang dilaksanakan pada 34 pemerintah provinsi di Indonesia.

IHPS I Tahun 2022 juga memuat 48 hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT), yang terdiri atas 5 objek pemeriksaan pemerintah pusat, dan 43 objek pemeriksaan BUMN dan Badan Lainnya.

Bersambung ke halaman berikutnya. Langsung klik

Pemeriksaan DTT tersebut antara lain pemeriksaan atas belanja barang pada Kementerian Ketenagakerjaan, serta pemeriksaan atas pengelolaan subsidi atau kewajiban pelayanan publik.

Terkait pemeriksaan investigatif dan keterangan ahli, pada periode 2017-semester I tahun 2022, sebanyak 25 LHP investigatif telah dimanfaatkan untuk proses penyelidikan dan penyidikan.

Laporan hasil penghitungan kerugian negara telah dimanfaatkan baik untuk proses penyidikan sebanyak 46 laporan dan dinyatakan berkas penyidikan sudah lengkap sebanyak 265 kasus. Selain itu, pemberian keterangan ahli dari BPK pada tahap persidangan atas 324 kasus, seluruhnya digunakan dalam tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum.

"BPK berterima kasih kepada Pemerintah karena telah menunjukkan kerjasama yang baik dengan BPK, terutama dalam rangka mewujudkan good governance bagi Indonesia," pungkas Isma.


Hide Ads