KPPU Putuskan PGN Bersalah dalam Kasus Pengadaan Pipa

KPPU Putuskan PGN Bersalah dalam Kasus Pengadaan Pipa

- detikFinance
Selasa, 18 Jul 2006 19:38 WIB
Jakarta - Komisi pengawas Persaingan usaha (KPPU) memutuskan PT Perusahaan gas negara Tbk (PGN) bersalah melakukan persekongkolan tender pengadaan pipa proyek transmisi gas.PGN dinyatakan melanggar UU no 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha pasal 19 (d) tentang perlakuan diskriminatif. PGN dinyatakan bersalah dalam tuduhan persengkokolan tender pengadaan pipa proyek transmisi gas jalur lepas pantai Labuah Maringgai-Muara Bekasi untuk proyek pipanisasi gas sumatera Selatan-Jawa Barat(SSWJ) tahap II yang dilakukan oleh PGN.Namun tidak semua terlapor terbukti bersengkokol termasuk pemenang tender Bakrie & Brothers.Demikan disampaikan ketua majelis komisi Pande Radja Silalahi saat pembacaan putusan di Gedung KPPU, Jalan Djuanda, Jakarta, Selasa (18/7/2006).Terlapor adalah PGN, Ketua panitia tender pengadaan pipanisasi gas Sumatera Selatan-Jawa Barat (SSWJ) tahap II, PT South East Asia Pipe Industries (SEAPI).Juga PT Bakrie & brothers Tbk, Welspun Gujarat Stahl Rohren Pte Ltd (welspun), Daewoo International corporation (Daewoo), Det Norske Veritas Pte Ltd (DNV Singapura) dan PT Cipta Dekatama Tastek (Cipta Dekatama).Perkara ini muncul setelah KPPU menerima laporan bahwa penunjukan konsorsium SEAPI-Welspun sebagai pemenang tender dilakukan dengan cara yang tidak sah. PGN dituding melakukan diskriminasi dengan tidak melakukan inspeksi terhadap seluruh peserta tender.Indikasi kuat pelanggaran UU larangan monopoli ialah pembentukan konsorsium Seapi-welspun, nilai penawaran konsorsium SEAPI-Welspun, penunjukan DNV Singapura sebagai konsultan yang melakukan inspeksi terhadap semua pabrik pipa dan pabrik plat peserta tender.Ini mengingat peraturan penggunanan konsultan asing sekurang-kurangnya tender bernilai diatas Rp 4 Miliar. Sedangkan proyek ini dibawah Rp 4 miliar dan pengguguran seluruh peserta tender dalam tender pertama.Dalam keputusannya kali ini, KPPU hanya memerintahkan kepada Direktur Utama PT. PGN dan komisaris PT PGN agar memberikan sanksi administratif atas tindakan Jobi Trianandra selaku project manager SSWJ.KPPU memerintahkan PGN untuk menghentikan kerjasama dengan DNV Singapura dalam pekerjaan konsultan dalam tender pengadaan pipa untuk proyek transpisi gas jalur lepas pantai Labuhan Maringgai-Muara Bekasi untuk proyek pipanisasi gas Sumatera selatan-jawa barat (SSWJ) tahap II.Usai pembacaan putusan, Pengacara PGN Rikrik rezkisari menyatakan belum terpikir untuk banding karean akan dibahas dulu oleh manajemen PGN. (qom/)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads