Kondisi PT Sriwijaya Air sedang tidak baik. Maskapai tersebut kini dalam status penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) sementara.
Meski dalam status PKPU sementara, operasional Sriwijaya tidak terkena dampak. Hal itu disampaikan Pengurus PKPU Januardo Sihombing.
"Jadi sekali lagi spirit PKPU itu adalah perdamaian, jadi dengan spirit perdamaian memang memberikan kesempatan bagi debitur dan para krediturnya untuk duduk bersama, supaya bagaimana penyelesaian utang tersebut bisa dilakukan secara menyeluruh dan holistis," terangnya kepada detikcom, Kamis (3/11/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pertanyaannya, apakah ini tetap berlangsung, operasional tetap berlangsung seperti biasa. Kenapa demikian, proses PKPU itu berbeda dengan proses pailit. Dalam proses PKPU perusahaan tetap berjalan apa adanya dan spiritnya going concern, keberlangsungan usaha," sambungnya.
PKPU sendiri merupakan proses menuju kepailitan, jika PKPU tidak berjalan baik perusahaan bisa pailit. Namun jika proses PKPU berjalan dengan baik maka perusahaan bisa terhindar dari kepailitan.
Dia menambahkan, untuk menuju perdamaian dalam PKPU Sriwijaya Air ada sejumlah tahap yang mesti dilewati, seperti menyusun rencana perdamaian, proposal perdamaian hingga voting.
"Di situlah peran kami sebagai pengurus PKPU untuk menjadi penengah yang baik dalam arti memberikan masukan kepada debitur dengan baik, tapi juga kami memberikan masukan kreditur juga bagaimana kondisi debitur, tapi debitur juga tetap harus memberikan suatu penyelesaian utang dengan baik dengan kreditur. Di situ spirit perdamaian sesuai undang-undang yang dimaksud tujuan dibentuk dulu," paparnya.
Putusan PKPU sementara itu tertuang dalam surat putusan nomor 247/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN.Niaga.Jkt.Pst dengan tanggal 31 Oktober 2022. Adapun amar putusan salah satunya berbunyi menerima dan mengabulkan permohonan PKPU yang diajukan oleh Pemohon PKPU (SUGIANTO) untuk seluruhnya.
Putusan juga menyatakan memberikan PKPU Sementara Sriwijaya Air selama 45 hari terhitung sejak Putusan aquo diucapkan kepada termohon PKPU yakni PT Sriwijaya Air yang berkedudukan di Jalan Pangeran Jayakarta 68 Blok C Nomor 15-16, Kelurahan Mangga Dua Selatan, Kecamatan Sawah Besar, Kota Administrasi Jakarta Pusat, Provinsi DKI Jakarta, dengan segala akibat hukumnya.
Simak Video: Dugaan KNKT soal Tak Terekamnya Suara Kapten Sriwijaya Air SJ182 di CVR