Kemnaker Panggil Bos Waroeng SS Buntut Potong Gaji Penerima BSU, Hasilnya?

Kemnaker Panggil Bos Waroeng SS Buntut Potong Gaji Penerima BSU, Hasilnya?

Anisa Indraini - detikFinance
Kamis, 03 Nov 2022 16:56 WIB
Direktur Waroeng SS Indonesia Yoyok Hery Wahyono, Kamis (3/11/2022).
Direktur WSS Yoyok Hery Wahyono (Foto: Jauh Hari Wawan S/detikJateng)
Jakarta -

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menerjunkan Tim Pengawas Ketenagakerjaan bersama Disnakertrans Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) untuk menindaklanjuti laporan pemotongan gaji pegawai Waroeng Spesial Sambal (SS) yang mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Tahun 2022.

Hasilnya, pihak Waroeng SS kini mencabut surat perihal rencana pemotongan gaji pegawai penerima BSU di November dan Desember 2022. Artinya rencana pengurangan gaji sebesar Rp 300 ribu/bulan bagi pegawai penerima BSU tidak jadi dilaksanakan.

"Tanggal 3 November 2022 Direktur WSS hadir memenuhi panggilan Kadisnaker Provinsi DIY. Pada kesempatan tersebut diterima oleh Pengawas Ketenagakerjaan yang juga dihadiri oleh Mediator Hubungan Industrial," kata Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Kemnaker, Haiyani Rumondang dalam keterangan tertulis, Kamis (3/11/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Diterjunkannya Pengawas Ketenagakerjaan Kemnaker sebagai bentuk perhatian serius pemerintah pusat dan daerah atas kasus yang menjadi perhatian publik terkait pengurangan upah pekerja Waroeng SS penerima BSU. Pemeriksaan penting dilakukan untuk memastikan perusahaan mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan.

"Dan alhamdulilah Direktur WSS setelah diperiksa dan diberikan penjelasan, akhirnya secara sadar membatalkan rencana pengurangan upah bagi pekerja penerima BSU. Pimpinan WSS tidak akan melakukan pemotongan upah terhadap pekerja yang menerima BSU dari pemerintah," ujar Haiyani.

ADVERTISEMENT

Kemnaker memastikan permasalahan ini telah diselesaikan dengan baik. Waroeng SS dipastikan telah memahami, sepakat dan berkomitmen tidak akan ada potong gaji pegawai penerima BSU.

"Saya mengimbau kepada perusahaan untuk selalu berkomunikasi dengan Disnaker atau Kemnaker secara intens untuk mencegah dan menangani potensi permasalahan ketenagakerjaan. Pencegahan lebih utama daripada menangani masalah yang timbul. Harapannya apa yang dilakukan perusahaan harus sesuai ketentuan sehingga tidak ada keputusan yang merugikan pihak manapun," katanya.

Haiyani menjelaskan BSU merupakan bantuan pemerintah yang bertujuan untuk mempertahankan daya beli pekerja dalam memenuhi kebutuhan hidupnya akibat kenaikan harga. Ketentuan dan persyaratan BSU tersebut telah diatur melalui Permenaker Nomor 10 Tahun 2022.

"BSU ini juga salah satu apresiasi pemerintah kepada pekerja dan pengusaha yang telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan," ujarnya.

Pada kesempatan ini, Haiyani mengapresiasi Kadisnakertrans Provinsi DIY atas kesigapan dan kecepatannya mengambil langkah-langkah untuk menangani permasalahan yang menjadi perhatian publik ini.

"Ini contoh baik bentuk kolaborasi dan sinergi pemerintah pusat dan daerah dalam bidang ketenagakerjaan dalam menangani permasalahan yang muncul," ujarnya.

Lihat Video: Leganya Karyawan Waroeng SS, Pemotongan Gaji Penerima BSU Dibatalkan!

[Gambas:Video 20detik]



(aid/dna)

Hide Ads