Sidang Kasus Minyak Goreng di KPPU Lanjut, 27 Perusahaan Beri Tanggapan

Sidang Kasus Minyak Goreng di KPPU Lanjut, 27 Perusahaan Beri Tanggapan

Aulia Damayanti - detikFinance
Senin, 07 Nov 2022 10:46 WIB
Sidang Lanjutan Perkara Minyak Goreng di KPPU
Foto: Aulia Damayanti/detikcom
Jakarta -

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melanjutkan persidangan perkara minyak goreng. Persidangan hari ini adalah penyerahan tanggapan dari terlapor, yang tercatat sebanyak 27 perusahaan.

Berdasarkan pantauan detikcom, terlapor yang hadir dalam persidangan sebanyak 27 perusahaan. Dalam persidangan kali ini, sejumlah perusahaan diwakili dengan masing-masing kuasa hukum perusahaan.

Persidangan lanjutan ini, para terlapor diagendakan memberikan tanggapan atau bantahan atas dugaan yang diberikan KPPU. Tanggapan atau bantahan dimulai secara berurutan dari terlapor pertama hingga 27.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sesuai dengan sidang agenda penyampaian tanggapan pelanggaran para terlapor disertai alat bukti yang mendukung ini. Terlapor dipersilahkan menyampaikan tanggapan pokok-pokok tanggapan baik disampaikan lisan maupun ditampilkan bahan presentasinya," ujar Majelis KPPU, dalam persidangan di kantor KPPU, Senin (7/11/2022).

Sebagai informasi, KPPU telah memulai sidang majelis pemeriksaan pendahuluan untuk perkara minyak goreng pada 20 Oktober lalu. Sidang ini sempat mengalami penundaan. Sebab, empat dari 27 terlapor tidak hadir dalam persidangan 17 Oktober 2022.

ADVERTISEMENT

"Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memulai pelaksanaan Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan atas Perkara No. 15/KPPU-I/2022 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 5 (penetapan harga) dan Pasal 19 huruf c (pembatasan peredaran/penjualan barang) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dalam Penjualan Minyak Goreng Kemasan di Indonesia (Perkara Minyak Goreng)," bunyi keterangan KPPU seperti dikutip Kamis (20/10/2022).

Pada pemeriksaan pendahuluan, Investigator Penuntutan KPPU membacakan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) yang menjelaskan dugaan pelanggaran yang dilakukan terlapor dalam kasus tersebut. Investigator menyebut para terlapor diduga melakukan pelanggaran ketentuan Pasal 5, di mana mereka diduga secara bersama-sama menaikkan harga minyak goreng kemasan pada periode bulan Oktober 2021 hingga Desember 2021 dan periode bulan Maret 2022 hingga Mei 2022.

"Selain itu, para terlapor juga diduga melanggar Pasal 19 huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dengan melakukan pembatasan peredaran dan atau penjualan minyak goreng kemasan yang terjadi secara serentak dalam waktu yang sama pada periode bulan Januari 2022 hingga Mei 2022," bunyi keterangan itu lebih lanjut.

Berikut daftar 27 terlapor yang menjalani sidang:

  1. PT Asianagro Agungjaya sebagai Terlapor I
  2. PT Batara Elok Semesta Terpadu sebagai Terlapor II
  3. PT Berlian Ekasakti Tangguh sebagai Terlapor III
  4. PT Bina Karya Prima sebagai Terlapor IV
  5. PT Incasi Raya sebagai Terlapor V
  6. PT Selago Makmur Plantation sebagai Terlapor VI
  7. PT Agro Makmur Raya sebagai Terlapor VII
  8. PT Indokarya Internusa sebagai Terlapor VIII
  9. PT Intibenua Perkasatama sebagai Terlapor IX
  10. PT Megasurya Mas sebagai Terlapor X
  11. PT Mikie Oleo Nabati Industri sebagai Terlapor XI
  12. PT Musim Mas sebagai Terlapor XII
  13. PT Sukajadi Sawit Mekar sebagai Terlapor XIII
  14. PT Pacific Medan Industri sebagai Terlapor XIV
  15. PT Permata Hijau Palm Oleo sebagai Terlapor XV
  16. PT Permata Hijau Sawit sebagai Terlapor XVI
  17. PT Primus Sanus Cooking Oil Industrial sebagai Terlapor XVII
  18. PT Salim Ivomas Pratama, Tbk sebagai Terlapor XVIII
  19. PT Sinar Mas Agro Resources and Technology Tbk (PT Smart Tbk) sebagai Terlapor XIX
  20. PT Budi Nabati Perkasa sebagai Terlapor XX
  21. PT Tunas Baru Lampung, Tbk sebagai Terlapor XXI
  22. PT Multi Nabati Sulawesi sebagai Terlapor XXII
  23. PT Multimas Nabati Asahan sebagai Terlapor XXIII
  24. PT Sinar Alam Permai sebagai Terlapor XXIV
  25. PT Wilmar Cahaya Indonesia, Tbk sebagai Terlapor XXV
  26. PT Wilmar Nabati Indonesia sebagai Terlapor XXVI
  27. PT Karyaindah Alam Sejahtera sebagai Terlapor XXVII

Lihat juga Video: Halo Pak Mendag! Ombudsman Ungkap HET Minyak Goreng Tak Tercapai

[Gambas:Video 20detik]



(ada/das)

Hide Ads