Batas usia pensiun PNS, TNI, dan Polri mungkin menjadi salah satu hal yang perlu diketahui. Hal itu supaya para abdi negara tersebut dapat mempersiapkan diri dan tabungan kehidupannya di masa tua nanti.
Maka dari itu, pemerintah telah mengatur batas usia untuk PNS, TNI, dan Polri. Ketiganya memiliki batas usia pensiun yang berbeda. Lantas, berapa batas usia pensiun untuk PNS, TNI, dan Polri?
Batas Usia Pensiun PNS, TNI, dan Polri
1. PNS
Batas usia pensiun untuk PNS pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional keterampilan ialah 58 tahun. Sementara,pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya ialah 60 tahun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selanjutnya, untuk PNS yang memangku jabatan pejabat fungsional ahli utama ialah 65 tahun. Hal ini mengacu Surat Kepala BKN Nomor: K.26-30/V.119-2/99 tertanggal 3 Oktober 2017 tentang Batas Usia Bagi PNS Yang Memegang Jabatan Fungsional.
2. TNI
Batas usia pensiun untuk TNI berbeda-beda setiap jabatannya. Untuk batas usia perwira memiliki batas usia pensiun yang paling tinggi, yakni 58 tahun. Kemudian batas usia pensiun untuk bintara dan tamtama lebih muda, yakni saat 53 tahun.
Aturan tentang batas usia pensiun untuk anggota TNI ini diatur dalam Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.
3. Polri
Selanjutnya, untuk anggota Polri batas pensiunnya ditetapkan maksimal 58 tahun. Berbeda dengan anggota TNI, batas usia pensiun bagi Polri ini berlaku untuk semua golongan kepangkatan.
Batas usia pensiun untuk anggota Polri ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Berdasarkan uraian tersebut, abdi negara yang memiliki batas usia pensiun terlama adalah PNS. Itulah informasi mengenai batas usia pensiun untuk PNS, TNI, dan Polri.
(fdl/fdl)