Freddy Widjaja, salah satu anak mendiang pendiri Sinar Mas Eka Tjipta Widjaja melaporkan tiga saudara tirinya ke Bareskrim Polri. Laporan itu terkait kasus dugaan kejahatan Tindak Pidana Pemalsuan Surat Otentik Dan/Atau Menempatkan Keterangan Palsu ke Dalam Akta Otentik.
Terlapor adalah Indra Widjaja, Muktar Widjaja dan Franky Oesman Widjaja. Mereka diduga menggunakan akta kelahiran palsu hingga status Freddy Widjaja sebagai anak Eka Tjipta Widjaja dibatalkan Mahkamah Agung (MA).
Perselisihan keluarga Sinar Mas Group bermula dari pembagian harta warisan yang menurutnya tidak adil. Dirinya mengaku hanya mendapat Rp 1 miliar, padahal aset Sinar Mas Group sangat banyak yang diduga senilai kurang lebih Rp 737 triliun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ini, Freddy Widjaja mengaku tidak mempermasalahkan lagi soal warisan. Dia memilih menempuh jalur hukum atas apa yang telah diperbuat oleh saudara tirinya.
"Tidak ada, belum (ada tambahan warisan yang didapat). Sekarang saya hanya fokus ini tindak pidana mereka, saya nggak bicara warisan lagi," kata Freddy Widjaja di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (7/11/2022).
Seandainya diberikan tambahan warisan oleh saudara tirinya, Freddy Widjaja mengaku tidak mau terima sebelum mereka mendapat hukuman.
"Jadi ini bicara tindak pidana mereka kepada saya. Jadi kita mau tegakkan hukumnya, hanya itu saja. Nggak mau (terima warisan), tegakkin hukumnya dulu. Negara ini punya hukum," tegasnya.
Pengacara Freddy Widjaja, Kamaruddin Simanjuntak berharap Bareskrim Polri dapat meningkatkan laporan kliennya ke tahap penyidikan dan terlapor bisa dilakukan penahanan.
"Kita minta ke penyidik untuk tangkap, tahan, jangan karena konglomerat memalsukan atau diduga menempatkan keterangan palsu ke dalam akta otentik bukan merupakan peristiwa pidana," ujar Kamaruddin.
(aid/dna)