Juru Bicara Tim Sosialisasi Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP), Albert Aries, menegaskan tidak benar pasangan di luar nikah yang check-in di hotel bisa dipenjara.
Ia menjelaskan substansi pasal 415 RUU KUHP merupakan delik aduan yang hanya bisa diadukan oleh keluarga, seperti hanya pasangan suami atau istri hingga orang tua yang bersangkutan. Tidak bisa serta merta semua pihak melakukan pengaduan.
"Pasal 415 adalah delik aduan atau klach delicten. Artinya hanya pasangan suami atau istri atau orang tua atau anak yang bisa melaporkan. Tidak bisa sembarangan, apalagi main hakim sendiri. Tidak akan pernah ada proses hukum tanpa adanya pengaduan dari yang berhak dan dirugikan secara langsung," jelasnya dalam keterangan tertulis, Selasa (8/11/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penjelasan ini menyusul kekhawatiran para praktisi pariwisata dalam negeri. Albert menjelaskan tak ada pasal di RUU KUHP yang mengancam penjara bagi pasangan non nikah yang check in hotel.
Hal ini diterangkan dalam pertemuan Albert dengan Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Daerah Istimewa Yogyakarta. Pengusaha khawatir informasi yang beredar itu di media sosial akan merugikan industri pariwisata dan membuat turis asing tidak mau datang ke Indonesia.
"Setelah mendengarkan penjelasan mengenai pasal ini, kami jadi lebih faham bahwa pasal ini justru sebuah jalan tengah untuk melindungi industri pariwisata. Kami mengapresiasi respon Staf Khusus Presiden Bidang Hukum yang bersedia datang langsung ke Yogyakarta menjelaskan duduk perkara pasal ini," kata Sekretaris Jenderal PHRI Daerah Istimewa Yogyakarta Herman Tony.
Sebelumnya viral di media sosial bahwa RUU KUHP bakal mengkriminalisasi pasangan di luar nikah yang menginap atau check in di hotel. Netizen kemudian heboh bahwa RKUHP tersebut bakal mengkriminalisasi pasangan di luar nikah yang menginap (check in) di hotel.
Adapun bunyi Pasal 415 dalam RUU KUHP:
(1) Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.
Namun, delik tersebut bukan delik biasa tapi delik aduan. Berikut syaratnya:
1. Tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan; atau Orang Tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.
2. Terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 30.
3. Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai.
Sebelumnya, Albert juga pernah menegaskan bahwa tidak benar bahwa pasangan non nikah yang check in hotel langsung dipidana penjara. pasangan non nikah yang check-in hotel akan dipidana penjara atau denda, jika ada pengaduan langsung dari keluarga atau pihak yang dirugikan. Seperti diatur dalam pasal 415 ayat 2 RKUHP. Jadi, tidak serta merta bahwa pasangan non nikah check in hotel, terancam dipenjara begitu saja.
"Untuk tindak pidana perzinaan, menurut pasal 415 ayat 2 RKUHP pengaduan hanya bisa dilakukan oleh pihak yang memiliki hak (legal standing) yaitu. (a) Suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan. (a) Orang tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan," jelasnya kepada detikcom, Senin (24/10/2022).
Nah, pihak lain selain keluarga tidak memiliki hak secara hukum untuk membuat pengaduan. "Pihak ketiga di luar poin a dan b di atas tidak memiliki hak secara hukum untuk membuat pengaduan," lanjutnya.
(ada/das)