Resmi Jadi PNS, Anthony Ginting Hingga Liliyana Natsir Digaji Berapa?

Resmi Jadi PNS, Anthony Ginting Hingga Liliyana Natsir Digaji Berapa?

Ignacio Geordi Oswaldo - detikFinance
Kamis, 10 Nov 2022 10:29 WIB
Indonesias Anthony Sinisuka Ginting celebrates his victory against Japans Kodai Naraoka during the mens singles final at the Singapore Open badminton tournament in Singapore on July 17, 2022. (Photo by ROSLAN RAHMAN / AFP) (Photo by ROSLAN RAHMAN/AFP via Getty Images)
Anthony Ginting/Foto: AFP via Getty Images/ROSLAN RAHMAN
Jakarta -

Sejumlah atlet bulutangkis Indonesia secara resmi telah diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS di lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).

Hal ini diketahui melalui unggahan beberapa atlet, salah satunya Fajar Alfian. Dalam unggahannya di Instagram resminya @fajaralfian95, ia membagikan foto bersama sejumlah atlet bulutangkis lainnya.

Diketahui bahwa para atlet itu telah melalui pendidikan di Pusat Pendidikan dan Pelatihan Teknis Fungsional Pertahanan (Pusdiklat Tekfunghan).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terima kasih banyak untuk pemerintah @kemenpora atas apresiasinya, dari CPNS 2018 dan sekarang sudah resmi menjadi PNS di 2022 lewat pendidikan pelatihan di @pusdiklat_tekfunghan," tulis Fajar dikutip dari Instagram resminya, Kamis (10/11/2022).

Bersama unggahan itu Fajar juga menyampaikan bahwa pengangkatan ini menjadi sebuah penghargaan bagi dirinya dan keluarga.

ADVERTISEMENT

"Sungguh penghargaan yang berarti buat kami sehingga orang tua sekarang mendukung anaknya menjadi olahragawan yang membela bangsa ini yang mempunyai bekal di masa depan," lanjutnya.

Pada foto-foto yang dibagikan Fajar, tampak Hafiz Faizal, Mohammad Ahsan, Hendra Setiawan, Marcus F. Gideon, Tontowi Ahmad, Anthony Sinisuka Ginting, Hafizh Faizal, Greysia Polii, Liliyana Natsir, Debby Susanto, Ketut Mahadewi dan lain-lainnya.

Terlepas dari itu, sebagai seorang PNS tentunya mereka berhak untuk mendapatkan sejumlah gaji dan tunjangan sesuai dengan aturan yang ada. Besaran gaji pokok PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 15/2019. Namun, selain mendapatkan gaji PNS juga mendapatkan tunjangan yang bervariasi tergantung jabatannya.

Tunjangan yang dimaksud adalah tunjangan keluarga, tunjangan anak, tunjangan kemahalan, tunjangan perwakilan, tunjangan jabatan, tunjangan kinerja, dan sebagainya.

Berikut gaji PNS berdasarkan golongan:

Gaji PNS Golongan I

Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Gaji PNS Golongan II

IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Gaji PNS Golongan III

IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Gaji PNS Golongan IV

IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Sebagai informasi, pengangkatan para atlet berprestasi ini sebagai seorang PNS didasarkan pada Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) nomor 11 tahun 2018.

Nantinya pangkat dan golongan yang dapat diterima para atlet ini akan disesuaikan berdasarkan jenjang pendidikan dan lain sebagainya. Karena itu antara satu atlet dengan yang lain mungkin akan mendapatkan pangkat dan golongan yang berbeda, serta gaji PNS yang berbeda.

Lihat juga Video: Rekap Hasil Pertandingan Atlet Badminton Indonesia di French Open 2022

[Gambas:Video 20detik]



(fdl/fdl)

Hide Ads