Syarat dan Cara Dapat Set Top Box Gratis, Termasuk Mekanismenya

ADVERTISEMENT

Syarat dan Cara Dapat Set Top Box Gratis, Termasuk Mekanismenya

Almadinah Putri Brilian - detikFinance
Kamis, 10 Nov 2022 10:45 WIB
Petugas melayani warga untuk mendapatkan set top box gratis di Posko Respon Cepat Penanganan bantuan STB di Hotel Akmani, Jakarta Pusat, Kamis (3/11/2022). Posko ini didirikan untuk membantu warga yang kurang mampu membeli set top box untuk siaran digital.
Syarat dan Cara Dapat Set Top Box Gratis/Foto: Pradita Utama
Jakarta -

Pemerintah telah resmi mematikan TV analog sejak 2 November 2022. Saat ini, pemerintah juga masih terus mendistribusikan Set Top Box (STB) gratis ke masyarakat untuk bisa menonton siaran TV digital. Begini cara dapat Set Top Box gratis.

Bantuan Set Top Box gratis bersumber dari Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) yang juga sebagai penyelenggara multipleksing (mux) dengan total komitmen sebanyak 4.330.760 unit dan dari pemerintah, dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), sebanyak 1.204.784 unit.

Berdasarkan data distribusi Set Top Box secara nasional pada 3 November 2022, jumlah yang sudah disalurkan sebanyak 1.129.574 unit dari 5.535.544 unit.

Masyarakat pun dapat mengecek apakah termasuk penerima bantuan program Analog Switch Off (ASO) atau tidak. Berikut ini merupakan informasi mengenai syarat dan cara pengajuan bantuan Set Top Box gratis.

Syarat Dapat Set Top Box Gratis

- Golongan kelompok rumah tangga miskin ekstrem yang nama dan alamatnya tercantum dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial, serta sudah diverifikasi dengan data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, lalu verifikasi dan validasi juga oleh pemerintah kabupaten dan kota.

- Penerima bantuan ini berada di lokasi yang terdampak suntik mati TV analog, memiliki identitas diri, dan mempunyai pesawat televisi analog.

Jika detikers termasuk dari penerima set top box seperti kriteria di atas dan belum mendapatkan bantuan, maka bisa menempuh langkah-langkah sebagai berikut.

Mekanisme Pengajuan Bantuan Set Top Box Gratis

1. Membuka website https://cekbantuanstb.kominfo.go.id/
2. Memasukkan NIK dan kode captcha pada kolom yang tersedia
3. Klik "Pencarian"
4. Jika terdaftar sebagai penerima bantuan, dapat menghubungi call center 159 atau mendatangi lokasi Posko Respons Cepat Penanganan Bantuan STB dengan membawa KTP dan KK asli
5. Jika mengalami kendala dalam mengakses website, masyarakat dapat menghubungi call center 159 atau nomor telepon posko

Demikian informasi mengenai syarat dan cara daftar untuk mendapatkan Set Top Box gratis.

Simak juga Video: Daftar STB TV Digital Tersertifikasi Kominfo, Harga Rp 100 Ribuan

[Gambas:Video 20detik]



(fdl/fdl)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT