Sementara itu, Humas Wilayah 2 Bandung di Komunitas Edan Sepur, Abdullah Putra Gandhara turut menyampaikan, pelanggaran lalu lintas masih terus terjadi baik pada pintu perlintasan yang dijaga maupun tidak dijaga.
Edan Sepur sendiri merupakan komunitas pecinta kereta api yang kerap melakukan aktivitas relawan salah satunya membantu menjaga palang pintu kereta api. Mereka juga kerap bekerjasama dengan berbagai pihak, di antaranya PT Kereta Api Indonesia (KAI) dan pemerintah daerah.
"Kita lakukan rekap, jadi Untuk pelanggaran di 2020-2021 ini sempat turun karena memang ada pandemi Covid-19 ya. Namun di 2022 di bulan Juni, ini sudah mendekati pelanggaran di angka di 2021. Ini yang harus kita garis bawahi bahwa dijaga maupun tidak dijaga pelanggaran tetap terjadi," kata pria yang akrab disapa Aga ini, di kesempatan yang sama.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berangkat dari hal itulah, pria yang akrab disapa Aga ini menyampaikan beberapa rekomendasi demi penanganan perlintasan sebidang, dengan menyoroti peran serta serta sinergi antar pihak seperti pemerintah pusat, daerah, serta masyarakat. Salah satunya yaitu melalui pemasangan Early Warning System (EWS) yang terkoneksi langsung ke pusat kendali KAI ataupun Area Traffic Control System (ACTS) melalui CCTV.
Dengan memanfaatkan alat tersebut, menurutnya dapat membantu mengurangi petugas yang perlu berjaga di palang pintu perlintasan. Bila terkoneksi, petugas bisa menghimbau melalui pengeras suara ketika kereta akan lewat.
(hns/hns)