Kedua, Rancangan Peraturan Pemerintah mengenai peran serta masyarakat dapat dibentuk secara lebih konkret. Rancangan Perpres ini merujuk pada Undang-Undang (UU) No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Aga juga mengusulkan untuk dibuatnya Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perlintasan Sebidang Kereta Api.
"Sebenarnya sudah ada di PM 94 tahun 2018, namun itu hanya sebatas peraturan menteri. JAdi kami, agar lebih kuat penanganannya, siapa berbuat apa, agar mendorong lebih kuatnya serta baik oleh pemerintah pusat, daerah, pemangku kepentingan, dan masyarakat umum untuk mewujudkan keselamatan di pintu perlintasan," kata Aga.
Ketiga, menuntaskan Rencana Induk Perkeretaapian Nasional (RIPNas) 2010-2030. Di mana di dalamnya, terdapat soal penanganan perlintasan sebidang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Apakah memang harus dibuat fly over, underpass, ataupun dijaga dengan KAI atau Dinas Perhubungan. Karena kalau di PM 94 tahun 2018 semuanya dipegang oleh Pemerintah Daerah. Yang jadi permasalahan, Pemda merasa keberatan karena mereka harus menganggarkan di APBD, harus dibentuk kegiatan dan segala macamnya, yang curhat pada kami seperti itu," jelasnya.
Sementara itu, di kesempatan yang sama Wakil Ketua Komisi V DPR RI Ridwan Bae menyampaikan, total perlintasan sebidang di RI mencapai 4.290 titik, dimana 1.499 dijaga oleh PT Kereta Api Indonesia dan 1.756 tidak dijaga dan ada 1.037 yang merupakan perlintasan liar. Data ini sesuai dengan data dari Dirjen Perkeretaapian .
"Kejadian kecelakaan di perlintasan sebidang 4 tahun terakhir terdapat 17 orang korban meninggal, 256 luka berat, dan 277 luka ringan permasalahan tersebut sangat urgen untuk kita selesaikan agar kemajuan pertanian dapat memberikan manfaat dan rasa aman bagi masyarakat," ujarnya.
(hns/hns)