β’ Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD)
TPKAD merupakan forum koordinasi antara OJK dengan pemerintah pusat dan daerah, kementerian/lembaga, lembaga jasa keuangan (LJK) dan pemangku kepentingan lainnya dalam upaya untuk meningkatkan perekonomian di daerah. Keberadaan TPAKD berfungsi untuk mendorong proses business matching antara pelaku UMKM dengan LJK yang dapat memberikan kredit/pembiayaan.
Selain itu, melalui TPKAD, seluruh pemangku kepentingan dapat berkolaborasi dan bersinergi untuk meningkatkan literasi dan inklusi keuangan masyarakat serta memperkuat perlindungan konsumen sektor jasa keuangan. OJK juga terus mengakselerasi pemulihan ekonomi nasional di daerah melalui optimalisasi 458 TPAKD yang tersebar di 34 provinsi dan 424 kabupaten/kota di seluruh Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
β’ Program Kredit/Pembiayaan Melawan Rentenir (K/PMR)
Program K/PMR merupakan program yang diluncurkan OJK melalui TPKAD. K/PMR adalah skema pembiayaan yang diberikan LJK kepada pelaku UMKM dengan proses cepat, mudah dan berbiaya rendah. Program ini dilatarbelakangi oleh maraknya praktik penawaran pendanaan dari rentenir. Dengan adanya K/PMR diharapkan pelaku UMKM dapat mengembangkan usahanya dan terhindari dari jerat renternir.
β’ Pembiayaan di Pasar Modal melalui Security Crowd Funding (SCF)
OJK telah mengeluarkan Peraturan OJK Nomor POJK No.16/POJK.04/2021 tentang SCF. SCF memungkinkan pelaku UMKM untuk mendapatkan pendanaan melalui instrumen pasar modal.
β’ Fintech Peer to Peer Lending (Fintech Lending)
Fintech lending juga menjadi pilihan pelaku UMKM yang masih unbankable sebagai sumber pendanaan usahanya. Kemudahan akses, skema pembiayaan yang cepat serta dapat menjangkau seluruh daerah di Indonesia menjadikan fintech lending diminati pelaku UMKM. Ketika menggunakan layanan fintech lending, pastikan Anda menggunakan fintech lending yang berizin OJK.
β’ Kredit Usaha Rakyat (KUR)
KUR merupakan program pembiayaan modal kerja atau investasi yang diperuntukkan bagi pelaku UMKM. Pembiayaan tersebut disalurkan kepada pelaku UMKM yang memiliki usaha produktif dan layak namun unbankable. Program KUR juga didukung oleh subsidi bunga yang diberikan oleh pemerintah.
β’ Platform marketplace UMKMMU
Tidak hanya fokus pada sumber pendanaan, peningkatan literasi dan inklusi keuangan, serta pendampingan pelaku UMKM dalam mengembangkan usahanya, OJK juga telah meluncurkan platform marketplace UMKMMU. Melalui platform ini, pelaku UMKM dapat memasarkan produk yang dihasilkan tanpa terbatas ruang dan waktu.
Seluruh upaya yang dilakukan merupakan tindak lanjut arahan Presiden Republik Indonesia, Bapak Joko Widodo pada Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) Tahun 2022, agar porsi kredit dari perbankan untuk UMKM dapat mencapai 30% di tahun 2024. Program mendukung UMKM bangkit dan naik kelas harus dilakukan dari hulu ke hilir.
OJK memandang bahwa pemerataan pembangunan melalui penciptaan pusat-pusat kegiatan ekonomi baru dan penguatan UMKM di berbagai daerah harus dilakukan secara bersama-sama oleh segenap pemangku kepentingan. Sinergi dan kolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan harus dilakukan karena upaya meningkatkan pemahaman keuangan UMKM merupakan proyek nasional jangka panjang.
OJK siap untuk selalu bekerja sama dan bersinergi dengan seluruh pihak untuk dapat mendorong serta memastikan tersedianya akses keuangan secara mudah, cepat dan aman bagi seluruh lapisan masyarakat, khususnya bagi UMKM. Yuk dukung UMKM bangkit dan naik kelas serta mengambil peran dalam pemulihan ekonomi nasional.
Christiansen Frisilya Br Perangin-angin,
Analis Direktorat Humas Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
(ang/ang)