RUU Pajak Diharapkan Rampung 2007

RUU Pajak Diharapkan Rampung 2007

- detikFinance
Jumat, 21 Jul 2006 19:45 WIB
Jakarta - RUU Perpajakan saat ini masih dibahas di DPR. Menko Perekonomian Boediono berharap sebagian dari RUU Perpajakan bisa disahkan dan diterapkan mulai 1 Januari 2007 mendatang.RUU Perpajakan terdiri dari RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), Pajak Penghasilan (PPh), serta RUU Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) kepada DPR."Paling tidak sebagian dari 3 itu bisa diterapkan pada 1 Januari 2007," ujar Boediono dalam perbincangan dengan wartawan di Graha Sawala, Depkeu, Jl Lapangan Banteng, Jakarta, Jumat (20/7/2006).Yang paling ditunggu banyak kalangan dari RUU adalah masalah perbaikan administrasi perpajakan dan masalah interaksi antara wajib pajak (WP) dengan aparat pajak."Kalau itu saja bisa, itu suatu kemajuan. Saya dapat input dari berbagai kalangan usaha, itu menjadi sinyal yang bagus buat investasi," ujar Dosen UGM ini.RUU Perpajakan diakui Menko memuat hal-hal teknis yang sangat rumit, sehingga pembahasannya dengan DPR menjadi panjang. "Termasuk yang disoroti masalah kesetaraan hak dan kewajiban wajib pajak dengan pejabat pajak harus seimbang. Nah itu yang jadi alot," ujarnya. (ddn/)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads