Satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kalah di pengadilan terkait penyitaan lapangan golf dan properti di Bogor yang dimiliki PT Bogor Raya Development (BRD).
Kasus bermula saat Satgas BLBI menyita kawasan properti seluas 89 hektare di Bogor pada Juli 2022 karena diyakini milik obligor BLBI, bos PT Bank Asia Pacific (Aspac) atas nama Setiawan Harjono (besan Setya Novanto) dan Hendrawan Harjono alias duo Harjono.
Satgas BLBI kemudian memerintahkan BPN memblokir aset tanah itu dan ditindaklanjuti BPN. Pihak pengelola properti, PT BRD pun membantah jika asetnya terkait bos Aspac, kemudian menggugat BPN ke PTUN Bandung dan dikabulkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lantas siapa pemilik dari lapangan golf yang gagal disita Satgas BLBI ini?
Tim kuasa hukum BRD dari LSM Law Firm, Leonard Arpan menyatakan aset-aset BRD yang disita tak ada sangkut pautnya dengan duo Harjono. Katanya aset yang disita dimiliki oleh perusahaan asing secara penuh.
"Kalau Bogor Raya ini betul-betul milik orang lain asetnya, kok disita? Katanya ini milik Setiawan dan Hendrawan Harjono. Kami dampingi Bogor Raya ini dan kita sampaikan bahwa ini nggak ada kaitannya sama sekali," kata Leonard dalam diskusi di kantornya, kawasan SCBD, Jakarta Selatan, Kamis (28/7/2022).
Leonard menyebut sejauh ini tak ada sama sekali keterkaitan BRD dengan duo Harjono. Dari penjelasan tim kuasa hukum saat ini, BRD dimiliki sepenuhnya oleh pemilik asing. Dijelaskan bahwa di balik BRD ada perusahaan Golden Horse asal Labuan Malaysia dan juga seorang pribadi warga negara Hong Kong.
Golden Horse Ltd. merupakan perusahaan aktif yang didirikan menurut hukum negara Malaysia dan terdaftar dengan nomor registrasi LL03494. Golden Horse Ltd. sendiri tercatat beralamat di Tiara Labuan Jalan Tanjung Batu 87000, Federal Territories of Labuan, Malaysia.
Sementara itu, pemegang saham perusahaan lainnya adalah warga negara Hong Kong bernama Hui Hoi Fung Frank (10%).
Lebih lanjut, Lelyana Santosa, tim kuasa hukum BRD lainnya, menjelaskan secara historis perusahaan pengembang properti ini pernah dimiliki langsung oleh salah satu anggota keluarga Harjono. Tepatnya Iriawan Harjono dan partner bisnisnya Tjiandra Wijaya.
Meski begitu, sejak 2004 perusahaan secara penuh telah diambil alih oleh pemiliknya sekarang. Lely menyebut pihaknya memiliki bukti-bukti transaksi penjualan itu.
Awalnya perusahaan itu bernama Asia Pacific Permai. Kemudian setelah ada pergantian pemilik, namanya diganti jadi Bogor Raya Development.
"Memang tadinya pemilik saham ini sebelum pindah kepada Golden Horse adalah Irawan Harjono dan Tjiandra, tapi saham itu sudah dijual 2004 kepada Golden Horse yang mana itu adalah asing dia di Labuan dan seorang warga asing bernama Frank," papar Lely dalam diskusi yang sama.
"Itu sudah dilakukan semua sesuai aturan. Ada modal yang masuk setoran transfer dari Golden Horse, saham itu dibayar ada buktinya," lanjutnya.
Simak juga Video: Megawati Cerita Penanganan BLBI-Lunasi Utang IMF di HUT ke-77 RI