Buruh Klaim Pemerintah Setuju Tak Pakai PP 36/2021 Hitung Upah Minimum

Buruh Klaim Pemerintah Setuju Tak Pakai PP 36/2021 Hitung Upah Minimum

Ilyas Fadhillah - detikFinance
Jumat, 18 Nov 2022 15:41 WIB
Presiden Partai Buruh Said Iqbal
Presiden Partai Buruh Said Iqbal/Foto: Silvia Ng/detikcom
Jakarta -

Pemerintah disebut tidak akan menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 dalam menetapkan kenaikan upah minimum 2023. Hal ini berdasarkan keterangan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh Said Iqbal.

Said Iqbal mengatakan, hari ini 34 gubernur dari seluruh Indonesia dikumpulkan untuk membahas upah minimum. Bahkan ia mengklaim Presiden Joko Widodo sudah mengkonfirmasi dan menyetujui kenaikan upah tidak memakai PP Nomor 36 Tahun 2021.

"Salah satu keputusan yang sudah terkonfirmasi bahwa Presiden Jokowi setuju tidak menggunakan PP Nomor 36 Tahun 2021. Sudah terkonfirmasi," katanya dalam konferensi pers virtual, Jumat (18/11/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dengan demikian, ada kekosongan hukum dalam menetapkan upah minimum tahun 2023. Said Iqbal menyebut pemerintah harus mengeluarkan peraturan baru yang khusus mengatur upah minimum 2023.

"Sudah terkonfirmasi Menaker (Menter Ketenagakerjaan) akan mengeluarkan Permenaker (Peraturan Menteri Ketenagakerjaan) tentang upah minimum kenaikan upah 2023," tambahnya.

ADVERTISEMENT

Ia menjelaskan, meskipun nantinya Permenaker terbit maka tidak akan mendegradasi peraturan yang ada di atasnya yaitu PP Nomor 36 Tahun 2021 . Said Iqbal menjelaskan alasannya.

"MK menyatakan omnibus law inkonstitusional bersyarat, cacat formil. Dengan demikian turunannya yaitu PP Nomor 36 Tahun 2021 akan masuk inkonstitusional bersyarat," imbuhnya.

Alasan kedua adalah, Permenaker tidak mendegradasi PP Nomor 36 Tahun 2021 karena masih berlaku. Meskipun, serikat buruh tetap menolak omnibus law.

Said Iqbal mengatakan, untuk kenaikan upah setelah 2023 diharapkan tidak menggunakan lagi PP Nomor 36 tahun 2021. Kenaikan upah akan diatur oleh Permenkes sampai omnibus law dicabut.

Adapun buruh menuntut kenaikan upah sebesar 13%. Hitungan ini berdasarkan estimasi inflasi Januari-Desember sebesar 6,5% dan pertumbuhan ekonomi 4%-5%. Buruh kemudian membulatkannya jadi 13% dengan alasan upah sudah tidak naik 3 tahun.




(zlf/zlf)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads