Melihat Kenaikan Upah Minimum dari Tahun ke Tahun

Melihat Kenaikan Upah Minimum dari Tahun ke Tahun

Shafira Cendra Arini - detikFinance
Sabtu, 19 Nov 2022 19:00 WIB
Buruh melakukan aksi di Balai Kota DKI Jakarta hari ini. Dalam aksi ini, buruh mendorong agar Pemerintah DKI Jakarta khususnya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melakukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Rp 4,6 juta.
Foto: Agung Pambudhy
Jakarta -

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) baru saja menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023. Hampir setiap tahunnya, penyesuaian upah minimum (UM) dilakukan dengan formula dan besaran berbeda-beda.

Pemerintah daerah pun turut andil dalam perhitungan serta penetapannya, dan biasanya akan mengumumkan besarannya per bulan November setiap tahunnya. Setelah itu, barulah ketetapan tersebut diimplementasikan di tahun berikutnya.

Bila ditarik dalam lima tahun ke belakang, setiap tahunnya persentase kenaikan UM terus mengalami perubahan. Landasan aturan serta formula perhitungannya pun berubah-ubah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam catatan detikcom, pada 2017 silam Kemnaker menetapkan kenaikan UM sebesar 8,25%. Kenaikan itu didapatkan dengan asumsi inflasi 3,07% dan pertumbuhan ekonomi tahun 2017 sebesar 5,18%.

Selanjutnya, pada 2018 UM Juga dinaikkan sebesar 8,71%. Kenaikan UM 2018 sebesar 8,71% dihitung berdasarkan data inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional (PDB) yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS). Rinciannya, inflasi nasional sebesar 3,72% dan pertumbuhan ekonomi sebesar 4,99%.

ADVERTISEMENT

Kemudian pada 2019, Kemnaker menaikkan UM sebesar 8,03%. Kenaikan dihitung dari inflasi nasional sebesar 2,88% ditambah pertumbuhan PDB sebesar 5,15%. Lalu untuk UM 2020, Kemnaker menetapkan kenaikannya sebesar 8,51%.

Sedikit berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, tidak ada kenaikan pada UM 2021 secara nasional. Karena itulah, besaran UM masih mengacu pada tahun sebelumnya.

Namun ada beberapa provinsi yang memutuskan tetap menerapkan kenaikan UM, di antaranya Jawa Tengah dan DI Yogyakarta. UM 2021 di Jawa Tengah meningkat 3,27% dibanding setahun sebelumnya. Sementara, UM 2021 DI Yogyakarta naik sebesar 3,54%.

Tidak lama berselang, pemerintah pun mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang disahkan Presiden RI Joko Widodo pada 2 Februari 2021. Sejak saat itu, penetapan UM pun mengacu pada aturan tersebut serta Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Berdasarkan perhitungan BPS yang diungkap Kemnaker, rata-rata penyesuaian UM 2022 senilai 1,09%. Upah minimum ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan meliputi variabel paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja dan median upah.

Dan yang terakhir, untuk UM 2023 akan mengacu pada aturan baru yang tercantum dalam Permenaker Nomor 18 Tahun 2022. Formula perhitungannya menggunakan variabel Pertumbuhan Ekonomi (PE), inflasi, serta indeks yang mempertimbangkan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja.

Sedangkan, jika pertumbuhan ekonomi bernilai negatif, penyesuaian nilai upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) hanya mempertimbangkan variabel inflasi.

Pemerintah juga membatasi persentase kenaikan upah tidak boleh melebihi 10%. Hal ini dijelaskan dalam Pasal 7 Ayat 1 Permenaker tersebut. Gubernur diwajibkan menetapkan upah minimum provinsi (UMP) pada 28 November 2022, dan upah minimum kabupaten/kota di 7 Desember 2022.

Upah minimum provinsi dan kabupaten/kota yang telah ditetapkan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2023. Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yakni pada 17 November 2022.

Lihat video 'Besaran UMP DKI 2023 Ditetapkan Bulan Depan':

[Gambas:Video 20detik]



(fdl/fdl)

Hide Ads