Pengusaha Minta Kenaikan Upah 2023 Disesuaikan Kondisi Perusahaan

Pengusaha Minta Kenaikan Upah 2023 Disesuaikan Kondisi Perusahaan

Anisa Indraini - detikFinance
Selasa, 22 Nov 2022 13:10 WIB
UMP itu apa? UMP adalah singkatan dari upah mininum provinsi. Upah mininum berkaitan dengan biaya yang diberikan oleh pemerintah kepada para pekerja.
Ilustrasi/Foto: Getty Images/iStockphoto/Yamtono_Sardi
Jakarta -

Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia menyambut baik keputusan kenaikan upah minimum 2023 yang ditetapkan pemerintah di tengah lonjakan inflasi. Di sisi lain, pihaknya meminta agar aturan tersebut mempertimbangkan keberlangsungan usaha pada setiap sektor agar tidak kontraproduktif.

Ketua Umum KADIN Indonesia Arsjad Rasjid mengatakan pemerintah perlu merumuskan kebijakan pengupahan yang lebih tertarget sejalan dengan pertumbuhan ekonomi dan karakter setiap sektor industri. Kebijakan pengupahan disebut perlu bersifat adil yang tidak memberatkan pelaku usaha dan tidak merugikan tenaga kerja atau buruh.

"Harus disadari tidak semua sektor memiliki pertumbuhan dan iklim bisnis yang sama saat ini. Kebijakan kenaikan upah minimum pada satu periode sebaiknya menargetkan pada industri dengan laju pertumbuhan ekonomi terbesar atau winning industry pada periode tersebut. Jika tidak, kebijakan kenaikan upah tersebut akan memberatkan pelaku usaha," katanya dalam keterangan tertulis, Selasa (22/11/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sejalan dengan itu, Arsjad berharap kebijakan upah minimum 2023 disertai dengan pemberian insentif yang ditargetkan pada industri tertentu dan tepat sasar sesuai dengan kondisi sektoral.

"Dalam situasi pelemahan ekonomi global yang bakal berlanjut pada tahun depan, kami berharap agar kebijakan kenaikan upah dibarengi dengan pemberian insentif bagi industri yang terkena dampak gejolak ekonomi global, seperti industri padat karya dan yang berorientasi pada ekspor," kata dia.

ADVERTISEMENT

Seperti diketahui, tantangan ekonomi global yang dipicu oleh konflik geopolitik terus memicu lonjakan inflasi. Pada Oktober 2022, inflasi Indonesia mencapai 5,71% yang disebut bakal berimbas pada kenaikan harga-harga bahan pokok dan daya beli masyarakat.

Dengan tantangan itu, industri dalam negeri merasakan dampak yang berbeda-beda. Hal ini tercermin dari penurunan permintaan global yang berdampak pada ekspor Indonesia yang turun 10,99% pada September tahun ini menjadi US$ 24,8 miliar dibandingkan pada bulan sebelumnya. Imbasnya, sektor industri padat karya sebagai penopang penyerapan tenaga kerja di Indonesia menjadi lesu karena permintaan yang menurun.

Bercermin pada pertumbuhan ekonomi pada triwulan III-2022, secara kumulatif pertumbuhan industri tekstil dan pakaian mengalami pertumbuhan hingga 11,38% dibandingkan industri makanan dan minuman yang hanya tumbuh sekitar 3,66%. Di sisi lain, belakangan industri garmin melakukan sejumlah pemutusan hubungan kerja (PHK) karena perlambatan permintaan ekspor hingga 30-50%.

Arsjad menyebut keberlangsungan usaha di tengah situasi ekonomi saat ini penting untuk dilindungi agar dapat memastikan ketersediaan lapangan pekerjaan, mengurangi pengangguran, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Karena itu, pihaknya mengedepankan dialog sosial dan musyawarah untuk mufakat demi mencapai titik tengah antara tenaga kerja dan industri.

Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi menetapkan besaran kenaikan upah minimum 2023 maksimal 10%. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

"Dari perspektif legal standing, pengupahan juga memiliki landasan hukum melalui PP 36/2021. Artinya, ada dualisme dasar hukum dengan hadirnya Permenaker No 18/2022. Pada dasarnya kami berharap adanya kebijakan yang secara holistik, adil, dan inklusif yang mempertimbangkan semua kepentingan pihak terkait," katanya.

(aid/eds)

Hide Ads