Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menindaklanjuti laporan Serikat Petani Kelapa Sawit perihal perkara minyak goreng (migor). KPPU diminta mengusut dugaan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dalam industri sawit dan program biodiesel, khususnya atas grup perusahaan sawit penerima subsidi.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur mengungkapkan pihaknya telah menerima laporan terkait dugaan pelanggaran Undang-undang No. 5/1999 dalam industri bahan bakar nabati jenis biodiesel pada bulan Maret 2022. Hingga kini, KPPU telah melakukan sejumlah persidangan terkait masalah ini.
"Laporan tersebut tengah dilakukan proses klarifikasi untuk memeriksa kelengkapan administrasi laporan, kebenaran identitas Pelapor, identitas Terlapor, alamat Saksi, dan kesesuaian dugaan pelanggaran undang-undang dengan pasal yang dilanggar, alat bukti yang diserahkan oleh Pelapor, dan menilai kompetensi absolut terhadap laporan," ungkap Deswin dalam keterangan tertulis, Selasa (22/11/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk diketahui, laporan dugaan pelanggaran ini melibatkan 27 perusahaan terlapor yang bergerak di penjualan minyak goreng kemasan. Para terlapor diduga menaikkan harga minyak goreng kemasan secara bersama-sama pada periode Oktober-Desember 2021 dan Maret-Mei 2022.
Menindaklanjuti hal ini, jelas Deswin, KPPU juga telah memanggil pihak Pelapor untuk menjelaskan laporan tersebut. Sekaligus menyampaikan permintaan data dan informasi guna mendukung laporan. Adapun saat ini proses klarifikasi masih berlangsung dan laporan belum dapat dinyatakan lengkap.
Deswin menilai kecepatan penanganan laporan akan sangat bergantung pada kelengkapan laporan, serta kerja sama yang ditunjukkan Pelapor.
"Untuk itu, KPPU meminta agar pihak Pelapor sebaiknya kooperatif dalam menyediakan data dan informasi yang dibutuhkan KPPU dalam proses klarifikasi dan bukan membangun opini yang dapat menyesatkan masyarakat," tegasnya.
Deswin menambahkan pihaknya tak hanya menindaklanjuti perkara ini melalui proses penegakan hukum. Namun juga menempuh pendekatan lain bagi pembenahan persaingan usaha di industri kelapa sawit, yakni melalui pemberian saran dan pertimbangan kepada Presiden RI terkait kebijakan industri minyak goreng.
Dalam surat kepada Presiden tersebut, KPPU mengangkat rekomendasi jangka pendek dan jangka menengah atau panjang bagi pembenahan persaingan usaha di industri tersebut.
"Dari perubahan kebijakan terakhir, beberapa poin saran KPPU telah terakomodasi, terutama mengenai perlunya pelacakan dan pengecekan stok di tingkat produsen dan distributor melalui sistem informasi pasar yang terbuka. Pemerintah pun telah mulai melakukan audit di sektor sawit Indonesia," pungkasnya.
(fhs/hns)