Komite Privatisasi BUMN akan Dipayungi Perpres

Komite Privatisasi BUMN akan Dipayungi Perpres

- detikFinance
Selasa, 25 Jul 2006 09:40 WIB
Jakarta - Presiden akan mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) yang memayungi kerja Komite Privatisasi BUMN. Komite Privatisasi akan mulai bekerja untuk melakukan privatisasi BUMN tahun 2007."Bentuknya nanti semacam Perpres. Jadi inilah tim yang mempresentasikan dasar hukum dan mekanisme bagaimana ke depan," ujar Menneg BUMN Sugiharto usai rakor mengenai privatisasi BUMN di Gedung Depkeu, Jl Lapangan Banteng, Jakarta, Selasa (24/7/2006) malam.Komite Privatiasi merupakan salah satu bagian dari paket kebijakan sektor keuangan yang baru dirilis pemerintah. Pembentukan Komite privatiasai juga diamanatkan oleh UU No 19 tahun 2003 tentang BUMN.Komite privatisasi diketuai oleh Menko, dengan 3 anggota yakni Menkeu, Menneg BUMN dan Menteri teknis yang menangani BUMN bersangkutan.Namun dalam rapat tersebut tidak dibahas mengenai daftar perusahaan negara yang siap dijual."Kita tidak membahas calon BUMN yang akan diprivatisasi karena kita tidak bicara konten kita bicara legalitas," ujarnya.Dalam rapat juga dibahas mengenai Publik service obligastion (PSO) BUMN. Ke depan penunjukkan PSO terlebih dahulu harus diusulkan oleh menteri teknis. Hal ini dimaksudkan untuk menertibkan pemberian PSO BUMN."Jadi katakanlah PSO untuk KA, merpati, pelni itu harus diusulkan oleh Menteri teknis. Setelah diputuskan oleh menteri teknis nanti pelaksanaannya yang menerima penugasan pemerintah tadi melalui PSO adalah Menneg BUMN melalui RUPS," ujar Mantan Direktur Keuangan Medco ini. (qom/)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads