Plt Bupati Buka Suara soal Pencopotan 3 PNS di Mimika

Plt Bupati Buka Suara soal Pencopotan 3 PNS di Mimika

Tim detikcom - detikFinance
Sabtu, 26 Nov 2022 20:23 WIB
Infografis jam kerja PNS selama Ramadhan
Ilustrasi PNS/Foto: Infografis detikcom/Denny
Jakarta -

Plt Bupati Mimika Johannes Rettob buka suara terkait pencopotan 3 PNS di Mimika, Papua. Ia menjelaskan bahwa pencopotan ketiga PNS tersebut karena masalah administrasi.

Johannes mengatakan bahwa sebelum melakukan pencopotoan terhadap Jania Basir Rante Danun, Ida Wahyuni, dan Jeni O. Usmany, ia sudah menulis surat ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Hasil rekomendasi KASN adalah Jania Basir Rante Danun, Ida Wahyuni, dan Jeni O. Usmany salah dalam posisi jabatan.

"Jania Basir awalnya berada di posisi Kepala Dinas Perhubungan lalu mengikuti pelelangan jabatan pada awal tahun 2022. Ia melamar pada dinas perhubungan. Ida Wahyuni waktu itu ada di Dinas Koperasi dan tidak mengikuti pelelangan jabatan," ucap Johannes kepada detikcom ketika dihubungi pada Sabtu (26/11/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sesudah itu, waktu pak Bupati melantik mereka, ternyata Jania Basir ditempatkan di Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah. Pelelangannya lain, pelantikannya di tempat lain. Begitu juga dengan Ida Wahyuni. Dia tidak ikut pelelangan jabatan tetapi ditempatkan sebagai Kepala Dinas Perhubungan," lanjutnya.

Johannes menegaskan bahwa itu sudah salah, tidak sesuai dengan peraturan. Pada saat itu, pelelangan jabatan hanya dibuka pada 15 posisi dan BKAD tidak pernah melelangkan jabatan.

ADVERTISEMENT

"Jeni O. Usmany memiliki jabatan di Dinas Pendidikan. Sesuai dengan peraturan merit system dan peraturan undang-undang ASN, itu Eselon II yang disebut dengan jabatan tinggi pratama tidak boleh lebih dari 5 tahun. Yang bersangkutan menjabat selama 7 tahun," terang Johannes.

Terkait kasus dugaan korupsi pembelian pesawat dan helikopter Tahun Anggaran 2015, Johannes membantahnya.

"Saya dulu Kepala Dinas Perhubungan. Kasus ini sudah pernah dilaporkan ke KPK. Saya sudah mengikuti proses pemeriksaan di KPK dari tahun 2017-2019. Masalahnya sudah clear," ucap Johannes.

Sebelumnya, Jania Basir Rante Danun, Ida Wahyuni, dan Jeni O. Usmany dicopot dari jabatannya dengan alasan tidak menunjukkan loyalitas, dedikasi, integritas, dan moralitas karena dianggap melaporkan seorang pejabat di Mimika ke aparat penegak hukum.

(hns/hns)

Hide Ads