Gubernur Wajib Umumkan UMP 2023 Hari Ini, Jadi Berapa Ya?

Gubernur Wajib Umumkan UMP 2023 Hari Ini, Jadi Berapa Ya?

Anisa Indraini - detikFinance
Senin, 28 Nov 2022 06:15 WIB
Indonesian Rupiah - official currency of Indonesia
Ilustrasi/Foto: Getty Images/iStockphoto/Yoyochow23
Jakarta -

Gubernur di setiap provinsi hari ini akan umumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023. Besaran UMP 2023 masing-masing berbeda yang dihitung menggunakan formula baru Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022.

"Sesuai dengan Permenaker iya, tanggal 28 batas akhir pengumuman UMP," kata Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi kepada detikcom, Minggu (27/11/2022).

Seharusnya penetapan UMP 2023 dilakukan pada Senin (21/11), namun Kemnaker memperpanjang batas waktu penetapan UMP dan UMK. Hal itu untuk memberi keleluasaan bagi Dewan Pengupahan Daerah (Depeda) menghitung upah minimum sesuai formula baru.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Periode penetapan dan pengumuman UMP tahun 2023 yang sebelumnya paling lambat 21 November 2022 diperpanjang menjadi paling lambat 28 November 2022. Sedangkan UMK yang sebelumnya paling lambat 30 November 2022, menjadi paling lambat 7 Desember 2022," kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Indah Anggoro Putri.

Perhitungan UMP 2023 yang sedianya menggunakan PP Nomor 36 Tahun 2021 sesuai UU Cipta Kerja diganti dengan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022. Berdasarkan formula baru, ditetapkan kenaikan maksimal 10% dengan perhitungan mencakup variabel inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan variabel Ξ± (alfa).

ADVERTISEMENT

Variabel alfa merupakan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi yang bentuknya berupa suatu nilai tertentu dari rentang nilai yang sudah ditentukan pemerintah pusat yaitu antara 0,10 sampai dengan 0,30.

"Dewan pengupahan dapat melakukan analisis yang cermat seperti yang telah saya jelaskan, maka akan diperoleh angka upah minimum yang diharapkan dan diterima oleh seluruh pihak. Barulah kemudian disampaikan sebagai rekomendasi kepada gubernur, untuk ditetapkan sebagai UMP," ujar Indah.

Kenapa Kemnaker pakai formula baru buat tentukan UMP 2023? Cek halaman berikutnya.

Alasan Kemnaker Pakai Formula Baru Tentukan Upah

Formula baru UMP 2023 diprotes pengusaha karena harusnya perhitungan upah berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2021 sesuai UU Cipta Kerja. Para asosiasi pengusaha menggandeng Indrayana Centre for Government, Constitution and Society (INTEGRITY) sebagai kuasa hukum untuk rencana uji materi ke MA.

"Bahwa terbitnya Permenaker 18/2022 menjelang ujung masa penetapan Upah Minimum 2023 telah mengubah berbagai rumusan hukum yang telah ada pada peraturan yang lebih tinggi, dan karenanya bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi tersebut, serta menimbulkan ketidakpastian hukum yang memperburuk iklim usaha di tanah air," kata Denny Indrayana.

Dari Kemnaker, Anwar mengatakan pihaknya menghormati keputusan pengusaha. Terlepas dari itu, pengumuman UMP 2023 dipastikan tidak akan mundur dari jadwal yang sudah ditentukan.

"Itu merupakan hak konstitusional, tentunya kita menghormati. Tidak akan mengganggu," kata Anwar.

Direktur Kelembagaan dan Pencegahan Perselisihan Hubungan Industrial Kemnaker, C Heru Widianto menyebut pembentukan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tidak dilakukan secara mendadak. Itu merupakan hasil diskusi antara Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional (LKS Tripnas) dan Dewan Pengupahan Nasional (Depenas).

"Itu hasil diskusi yang di antara Depenas dan LKS Tripnas itu menghasilkan suatu produk yang namanya rekomendasi sebenarnya, hasil plenonya Depenas," ujar Heru.


Hide Ads